Oleh Prof Tjandra Yoga Aditama
Jumlah Rumah Sakit (RS) di indonesia berdasarkan data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di Indonesia per November 2025 tercatat sebanyak 3.282 unit. Sementara itu, berita berbagai media massa menyebutkan bahwa Kemenkes Beri Sanksi kepada1.306 Rumah Sakit karena Tak Perbaiki Data RME.
Jadi, 1306 dari 3282 atau sekitar 40% Rumah Sakit (RS) (tinggi sekali persentasenya, hampir separuh) kita tidak perbaiki data RME dan akan di sangsi, Ada tiga hal yang patut kita sampaikan sehubungan hal ini.
Pertama, kalau ada sekitar 40% RS tidak perbaiki data RME maka baiknya dicari tahu apa masalahnya,. Kalau hanya 10%an maka mmg mungkin Rumah Sakit (RS) nya yang salah, tapi kalau hampir separuh maka bukan tidak mungkin ada kesalahan lain di luar Rumah Sakit (RS), apakah sistemnya, atau mekanisme nya, atau manfaat nya, atau sosialisasinya dll.
Kalau sudah ketemu penyebab hampir separuh Rumah Sakit (RS) Indonesia tidak melakukan sesuai yang ada dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 maka baru dilakukan tindakan atau perbaikan yang tepat sesuai hasil analisa mendalam, yang belum tentu dalam bentuk sangsi dari Kemenkes ke Rumah Sakit (RS).
Jadi, cari penyebabnya dulu dan baru lakukan tindakan, ingat sekali lagi karena yang tidak comply ada hampir separuh, sangat banyak sekali. Agak heran juga kalau sampai sebanyak itu kalau tanpa ada alasan yang jelas.
Ke dua, kalau 40% Rumah Sakit (RS) diberi sangsi, walaupun disebut sangsi bisa dibatalkan selama rumah sakit tersebut memperbaiki pengiriman data dengan penggunaan RME dalam masa sanggah tiga bulan, tapi bagaimana tentu akan punya dampak dalam pelayanan rumah sakit ke rakyat kita.
Jangankan 3 bulan, beberapa hari saja kalau ada gangguan pelayanan rumah sakit maka tentu akan punya dampak. Silahkan saja dibayangkan kalau kita atau orang tua atau anak kita harus ke Rumah Sakit sementara Rumah Sakit (RS) itu sedang dalam status menerima sangsi.
Memang dapat disebut bahwa sangsinya kan tidak langsung ke pasien, tapi bagaimanapun kalau suatu organisasi (apapun) sedang dalam status dapat sangsi maka sedikit banyak tentu akan berdampak pada kelancaran jalannya organisasi.
Ke tiga, semua petugas kesehatan tentu paham betul peran vital Rekam Medik dalam tugas kita sehari-hari menangani pasiennya. Semua petugas kesehatan di lapangan tentu menginginkan adanya rekam medik yang baik untuk pasiennya. Kalau ada masalah tentang Rekam Medik ini maka pemecahanya tentu harus dilakukan bersama, oleh penentu kebijakan publik nasional, daerah, organisasi Rumah Sakit, pengelola RS, sistem dan petugas rekam medik di lapangan serta petugas kesehatan (dokter, perawat, petugas lab dll.) yang sehari-hari benar-benar langsung kerja di lapangan.
*) Prof Tjandra Yoga Aditama Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University Dokter sejak 1980