Banner Bawah

Dua Pria, Jaringan Pengedar Narkotika, Dibekuk Polisi, Saat Mengambil Paket 1 Kg Sabu di Kantor Jasa Ekspedisi

Admin 2 - atnews

2026-04-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dua Pria, Jaringan Pengedar Narkotika, Dibekuk Polisi, Saat Mengambil Paket 1 Kg Sabu di Kantor Jasa Ekspedisi
Kapolres Buleleng Ruzi Gusman Gelar Press Release (ist/atnews)

Buleleng (Atnews) - Melalui pengembangan sejumlah kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng akhirnya mengarah pada pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar.

 Dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika dibekuk saat mengambil paket berisi 1 kilogram sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Banjar, Senin (30/3/2026) sore.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KM (35), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, serta DL (36), karyawan swasta asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus. Keduanya ditangkap sekitar pukul 16.40 WITA saat hendak mengambil paket yang telah lebih dulu berada dalam pengawasan aparat.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat Press Release di Aula Mapolres Buleleng, Senen,(6/4) mengatakan, pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar itu, bermula dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Dari penyelidikan yang dilakukan, nama KM mencuat sebagai sosok yang diduga berperan sebagai pemasok sabu di wilayah Buleleng. Ia disebut tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh DL dalam menjalankan transaksi.

Kapolres Buleleng, menjelaskan bahwa aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi adanya pengiriman paket mencurigakan dari Denpasar melalui jasa ekspedisi.

Polisi pun menerapkan metode control delivery atau pengiriman dalam pengawasan. Paket tersebut sengaja dibiarkan berjalan hingga diambil oleh pihak yang dituju, sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Saat kedua pelaku mengambil paket tersebut, petugas langsung bergerak dan membekuk keduanya di tepi Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram bruto atau sekitar 1 kilogram netto. Barang haram itu disembunyikan secara rapi di dalam sebuah speaker aktif.

Kemudian setelah dibongkar, sabu ditemukan dalam kondisi dililit lakban dan disamarkan di dalam perangkat elektronik tersebut. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diduga akan diedarkan kepada sekitar 5.000 orang.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon seluler serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha N-Max dan Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan terindikasi menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengklaim telah mengungkap 19 orang pengedar yang terkait dengan jaringan tersebut, sementara dua orang lainnya telah menjalani rehabilitasi.

Meski demikian, aparat masih memburu sembilan orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap para DPO ini, personel kami tetap melakukan pengejaran,” tegas kapolres Ruzi Gusman.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda dalam jumlah besar.

Dihadapan awak media, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana Dias, menambahkan jajarannya sangat serius, komitmen bahkan puputan dalam memberantas peredaran narkoba, baik terhadap pemakai maupun pengedar barang terlarang ini. Keberhasilan Sat.Res Narkoba, mengungkap kasus tindak pidana narkotika, merupakan bukti komitmen Polres Buleleng puputan terhadap peredaran narkotika.

Kapolres Ruzi Gusman, meminta para pelaku narkoba agar menghentikan pekerjaan yang dilarang hukum ini. Aparat kepolisian akan terus mengejar terhadap pelaku narkotika, baik pemakai maupun pengedar, sampai tertangkap.

"Mohon dukungan dari rekan rekan Wartawan untuk ikut mengawasi, bahkan semua pihak, termasuk orangtua ikut mengawasi anak-anaknya sehingga terhindar dari pengaruh narkoba," harapnya. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Jangan Dilupakan Sejarah Perjalanan Mpu Baradah di Bali

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali

Dorong Sport Tourism, Melalui Fun Rally Jelajah Alam Buleleng, Diikuti 198 Peserta Se-Bali