Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, dan ditujukan buat Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk segera ditindaklanjuti, Senin, 6 April 2026.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi tersebut lahir dari proses pengawasan mendalam, mulai dari inspeksi lapangan hingga kajian yuridis terkait dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, dan perizinan di kawasan konservasi itu.
"Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali," tegas Made Supartha.
Pansus TRAP menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Dugaan tersebut meliputi reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, hingga keberadaan aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Selain itu, Pansus TRAP juga mengungkap adanya lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai menjadi pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
Pansus TRAP juga menyoroti sekitar 82 hektare kawasan mangrove yang disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk PT Bali Turtle Island Development.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.
Kerusakan mangrove di Tahura Ngurah Rai dinilai memiliki dampak luas terhadap lingkungan Bali Selatan.
Kawasan ini berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, sekaligus penyangga ekosistem pesisir.
Jika kerusakan terus terjadi, risiko banjir diperkirakan meningkat di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, perubahan bentang alam berpotensi merusak habitat biota laut dan terumbu karang di kawasan sekitarnya.
Secara historis, kawasan Tahura Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan resmi menjadi Tahura pada 1993. Kawasan ini juga pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.
Dalam kajiannya, Pansus TRAP menilai dugaan pelanggaran di kawasan tersebut mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari kehutanan, tata ruang, lingkungan hidup, aset negara, hingga perizinan.
"Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan," kata Made Supartha.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang telah terbit di kawasan tersebut.
Pansus juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu.
Disisi lain, pemulihan ekologis kawasan mangrove dianggap penting untuk mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir Bali.
Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang dinilai bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek," tutup Made Supartha. (WIG/002)