Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang dan status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali kepada Gubernur Bali I Wayan Koster di Ruang Sidang Utama, Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 6 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali dalam memastikan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, ekologis, sosial, hingga budaya, khususnya di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul.
"Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu menjadi dasar utama dalam setiap rekomendasi yang kami susun," kata Supartha.
Dalam hasil kajian Pansus TRAP, ditemukan adanya indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dengan kondisi aktual di lapangan.
Salah satu perhatian utama adalah meningkatnya risiko banjir di kawasan Desa Pancasari yang diduga berkaitan dengan perubahan pola pemanfaatan ruang di wilayah Bedugul.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan keberadaan kawasan Handara tidak dapat langsung dijadikan penyebab utama. Kawasan tersebut dinilai masih mempertahankan karakter alami dengan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau.
Namun, tekanan pembangunan di kawasan sekitar, termasuk fragmentasi hutan dan gangguan terhadap sistem hidrologi alami, dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan bencana.
Oleh karena itu, Pansus TRAP menilai pengendalian tata ruang yang lebih terpadu sangat diperlukan, terutama untuk menjaga fungsi resapan air dan sistem drainase alami.
Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti indikasi over-komersialisasi di kawasan sempadan danau, khususnya di sekitar Danau Beratan. Pembangunan yang terlalu dekat dengan garis sempadan dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan lindung.
Dari sisi penguasaan lahan, Pansus TRAP menemukan adanya ketidaksesuaian data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pengelola kawasan.
Dalam paparan awal disebutkan hanya terdapat tiga bidang, namun hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan dua bidang lainnya.
Temuan ini dinilai sebagai sinyal awal atau red flag administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pansus TRAP menekankan pentingnya transparansi dan konsolidasi data guna menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa seluruh bidang tanah dalam satu kawasan usaha harus memiliki kejelasan status dan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam aspek perizinan, Pansus juga menilai terdapat potensi fragmentasi akibat konfigurasi lahan yang terbagi dalam beberapa bidang SHGB.
Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakterpaduan dalam pengelolaan kawasan. Karena itu, Pansus mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha, mulai dari akomodasi hingga fasilitas penunjang, dapat terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan mudah diawasi.
Pansus TRAP juga membuka ruang kebijakan untuk penyesuaian penguasaan lahan berbasis fungsi sosial tanah.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan adanya pengembalian sebagian lahan kepada negara sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, seperti pengembalian SHGB yang telah berakhir masa berlakunya kepada negara, evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar, pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari, hingga penertiban pembangunan di kawasan sensitif seperti lereng curam dan tepi jurang.
Pansus TRAP menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan di Bali.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan. Tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar legalitas," pungkasnya. (WIG/002)