Banner Bawah

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Admin 2 - atnews

2026-04-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit
I Wayan Puspa Negara (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menyikapi carut - marut penanganan sampah di Pulau Dewata.

Dengan kondisi itu, Warga Negara Indonesia (WNI) dimumgkinkan melakukan Citizen Lawsuit atau gugatan (gugatan warga negara) yang merupakan mekanisme hukum perdata di mana warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan/regulasi guna melindungi kepentingan umum.  

Hal itu tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang, melainkan melalui yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) dan pedoman teknis Mahkamah Agung. 

Dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah) dan SK KMA Nomor 36/ KMA / SK / II / 2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum dan Landasan Citizen Lawsuit di Indonesia yakni 1) SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013: Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung ini memuat tata cara gugatan warga negara, khususnya dalam perkara lingkungan hidup; 2) Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa/pemerintah yang merugikan warga negara; 3) Yurisprudensi (Putusan MA): Beberapa putusan penting yang mengakui citizen lawsuit antara lain kasus Ujiana Nasional (2006) dan kasus pencemaran udara Jakarta (2019); 4) Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga kerap dikaitkan dengan hak warga negara untuk menggugat terkait hak atas lingkungan yang baik.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah, Pejabat yang abai atau kebijakanya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat digugat oleh warga negara.

"Oleh karena itu berharap pejabat publik agar serius, cerdas gercep, tanggap, tanggon dan trengginas dalam mengelola sampah yang sampai detik ini belum bisa dibereskan, disisi lain masyarakat jika abai diancam dengan sanksi pidana dan denda, hal ini menunjukkan beban management sampah yang harusnya menjadi tugas & tanggungjawab unit teknis jangan diserahkan ke masyarakat," kata Puspa Negara di Badung, Kamis (9/4).

Seharusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efektif dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yang prima.

Jika sudah ada pelayanan prima pasti masyarakat tidak mengeluh dan out putnya lingkungan bersih sehat & asri, prilaku masyarakat baik taat dan bertanggungjawab. 

"Kondisi empirik saat ini sangat jauh beda dari harapan, sampah mengular dimana - mana, menumpuk disepanjang jalan - jalan utama pariwisata, tergeletak, kotor, jorok, bau dan tidak elok. Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh," bebernya.

Sementara itu, pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda tanda serius, fokus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir, terlebih dikawasan destinasi pariwisata.

Apalagi Badung Selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengab di Kawasan Badung Tengah dan Utara. Dimana Badung Selatan: Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan adalah daerah metro dan urban yang cosmopolit, sehingga menghasilkan sampah dengan karakteristik yang berbeda serta memerlukan system dan tata kelola yang lebih futuristik. 

Produksi sampah di Badung Selatan bukan hanya sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, sampah hotel, restoran, cafe (Horeca), sampah dari kos - kosan yang masif, juga ada sampah dari wisatawan, sampah kiriman, sampah sungai dan muara yang harus mampu dikelola dengan  komprehensif. 

Ketidak mampuan atas pengelolaan inilah akan terlihat pada situasi nyata berupa tumpukan sampah dimana mana, destinasi terlihat kotor, jorok dan tidak elok.

Oleh karena itu, jika pemegang / pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi ini, maka sebaiknya pejabatnya evaluasi diri dan masyarakat bisa mengajukan gugatan pada pemerintah/Citizen Lawsuit. 

"Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekananya pada masyarakat akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggungjawab dengan sanksi yang jauh lebih berat," ungkapnya.

Maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi efek keseimbangan positif untuk  pemerintah segera berbenah. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Usai Nabrak Pengemudi Truk Galian C Kabur

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat