Banner Bawah

Tanah DN 98 Disorot Pansus, DPRD Bali Tegaskan: Jangan Berlarut, Harus Tuntas!

Admin 2 - atnews

2026-04-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tanah DN 98 Disorot Pansus, DPRD Bali Tegaskan: Jangan Berlarut, Harus Tuntas!
Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH (Z/002)

Denpasar (Atnews) – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Turut hadir, Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE atau yang akrab disapa Gung Cok, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, Serta Anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, I Wayan Gunawan, I Wayan Tagel Winarta dan I Wayan Bawa, serta Kelompok Ahli, Kepala BPN Kabupaten Badung serta BPKAD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis, 9 April 2026.

Pansus TRAP menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kawasan DN 98 seharusnya tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan, mengingat sejumlah fakta administrasi sebelumnya telah dinyatakan jelas.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk terus menunda keputusan jika status pencatatan tanah sudah terang.

“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, ya harus jelas. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang sudah clear saja tidak bisa diselesaikan cepat?” tegasnya dalam forum.

Made Supartha juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.

Tak hanya itu, Ia meminta agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Penelusuran langsung ke lapangan pun didorong untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.

Dalam aspek hukum, Pansus menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pembatalan hak atas tanah apabila terbukti terdapat cacat administrasi.

“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlarut-larut. Ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.

Sorotan juga diarahkan pada lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Pansus TRAP mengungkap adanya laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lebih dari lima bulan. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.

“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, hingga saat ini status tanah DN masih dalam proses penelusuran historis (history aset) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari data sementara, total luas lahan mencapai sekitar 15 hektare, dengan sisa sekitar 2,9 hektare yang belum tercatat secara administrasi. Sebagian lahan lainnya disebut telah bersertifikat, meskipun masih perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

Rapat tersebut pun menjadi penegasan bahwa persoalan tanah DN 98 bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pariwisata Program Unggulan Badung

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat