Banner Bawah

Menjangan dalam Perspektif Spiritual Bali, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Perlindungan Total

Admin 2 - atnews

2026-04-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - Menjangan dalam Perspektif Spiritual Bali, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Perlindungan Total
Pulau Menjangan (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong langkah strategis dalam penataan ruang Pulau Bali dengan menempatkan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang berkelanjutan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa arah pembangunan Bali ke depan tidak boleh semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus berpijak pada keseimbangan antara dimensi material dan spiritual.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP meminta Gubernur Bali untuk menugaskan seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar secara terpadu menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung wilayah Bali. Dokumen tersebut harus diselaraskan dengan konsep tata ruang berbasis Tri Mandala—Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala—serta dipadukan dengan konsep kosmologis Tri Wana, yakni Maha Wana, Tapa Wana, dan Sri Wana.

Menurut Supartha, konsep ini bukan sekadar pendekatan teknis, tetapi menjadi kerangka normatif dan spiritual dalam menentukan zonasi sakral serta arah pemanfaatan ruang Bali secara menyeluruh.

Pulau Menjangan, yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, dinilai memiliki posisi strategis sebagai ruang yang tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga sebagai kawasan spiritual yang sakral. Oleh karena itu, Pansus TRAP menegaskan bahwa Menjangan harus dilindungi dari tekanan komersialisasi yang berlebihan.

“Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai kawasan dengan perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis dan spiritual. Jangan sampai bergeser menjadi ruang yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Dalam konstruksi tata ruang berbasis kearifan lokal, Pulau Menjangan diposisikan sebagai bagian dari Maha Wana, yaitu kawasan inti sakral atau sacred core area yang memiliki tingkat kesucian tertinggi. Kawasan ini diarahkan bebas dari eksploitasi komersial dan hanya diperuntukkan bagi aktivitas spiritual serta konservasi alam.

Sementara itu, kawasan hutan di sekitarnya, termasuk Taman Nasional Bali Barat, dikategorikan sebagai Tapa Wana, yakni lanskap sakral terkendali yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis serta mendukung aktivitas terbatas berbasis konservasi dan pendidikan spiritual.

Pansus TRAP juga menekankan pentingnya pembatasan pembangunan akomodasi wisata berskala besar serta pengendalian jumlah kunjungan berbasis daya dukung lingkungan. Setiap bentuk pemanfaatan ruang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai kesucian kawasan.

Dalam perspektif hukum modern, nilai kesucian kawasan diterjemahkan melalui kebijakan tata ruang, termasuk penerapan radius kawasan suci sebagai bentuk perlindungan terhadap pura dan tempat-tempat sakral. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius yang hidup dalam masyarakat Bali.

Lebih dari sekadar perlindungan fisik, kebijakan ini juga mencakup pelestarian atmosfer spiritual, lanskap visual, hingga keheningan yang menjadi bagian penting dalam praktik keagamaan.

Pansus TRAP menegaskan bahwa penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis bukanlah bentuk pembatasan pembangunan, melainkan penegasan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkarakter, dan berakar pada nilai budaya serta spiritualitas.

“Negara harus hadir bukan hanya mengelola ruang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang memiliki makna kultural dan spiritual bagi masyarakat Bali,” pungkas Supartha.

Dengan pendekatan ini, Pulau Menjangan diharapkan menjadi simbol harmonisasi antara manusia, alam, dan spiritualitas—sekaligus menjadi model pengelolaan kawasan suci yang berkelas dunia. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : 99 Persen Dana Desa 2018 Terserap

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat