Kompleksitas Tantangan Bali, Kunker Komisi III DPR Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru hingga Kerusakan Lingkungan
Admin - atnews
2026-04-10
Bagikan :
Kunker Komisi III DPR ke Bali (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Kunjungan kerja (Kunker) spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan itu bertujuan untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.
Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Dr I Wayan Sudirta dan Nyoman Parta, Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.
Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial terkait pembaruan hukum pidana, khususnya implementasi KUHAP baru, menjadi sorotan utama.
Evaluasi masa transisi, kesiapan teknis aparat penegak hukum (APH) dalam menerapkan KUHP/KUHAP baru, serta penegakan hukum di Bali sebagai destinasi internasional.
Aparat kepolisian didesak untuk menindaklanjuti kerusakan lingkungan, khususnya kematian ribuan mangrove akibat pencemaran solar, dan menindak perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Ia menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, mulai dari stabilitas keamanan, penegakan hukum, hingga ancaman kejahatan lintas negara seperti peredaran gelap narkotika.
Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN agar penegakan hukum dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelidikan. Ia menilai, selama ini durasi penyelidikan kerap tidak terukur, bahkan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.
“Ke depan, penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas sesuai dengan jenis perkaranya. Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas,” tegasnya.
Menurut Sudirta, dalam KUHAP terbaru telah diatur mekanisme yang lebih terstruktur, termasuk kewajiban penyelidik untuk menyusun rencana kerja penyelidikan yang mencantumkan jangka waktu penanganan perkara. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang cepat dan transparan.
Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi penerapan KUHAP lama ke KUHAP baru. Dalam praktiknya, diperlukan kejelasan mengenai perkara mana yang masih menggunakan aturan lama dan mana yang harus mengikuti ketentuan baru.
“Jika suatu perkara belum masuk tahap penyelidikan saat KUHAP baru berlaku, maka harus mengikuti prosedur baru. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudirta mengungkapkan bahwa KUHAP lama belum mengatur secara tegas terkait sanksi etik, administratif, maupun bidang terhadap pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Bali yang dinilai tetap mampu menjaga profesionalisme.
“Di Bali, kita lihat praktiknya berjalan baik. Tidak ada persoalan serius terkait sanksi, karena pembinaan dan pengawasan sudah berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan antar lembaga penegak hukum sebagai kunci keberhasilan dalam menangani berbagai persoalan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dinilai sudah berjalan harmonis di Bali.
Selain itu, Sudirta turut mengapresiasi kesiapan aparat keamanan Bali dalam menghadapi berbagai momentum besar, termasuk pengamanan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri.
“Bali ini milik dunia, tapi yang menjaga adalah aparat kita sendiri. Kita percaya aparat di Bali (Kapolda Bali-red) mampu menangani berbagai tantangan ke depan,” katanya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam memastikan bahwa reformasi sistem hukum tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Dengan penguatan sistem penyelidikan yang lebih terukur dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, menegaskan bahwa dinamika penerapan KUHP dan KUHAP di Bali.
Mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Dihadapkan pada tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan, yang berpotensi menimbulkan kompleksitas gangguan kamtibmas hingga tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Polda Bali bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan strategi terpadu melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif.
Polda Bali mengedepankan pemetaan wilayah rawan, pendekatan humanis melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih. Selain itu, koordinasi dengan konsulat negara asing serta edukasi layanan call center 110 juga terus digencarkan.
Termasuk patroli siber, pengamanan event nasional dan internasional, hingga pemanfaatan teknologiCCTV dan platform pengawasan orang asing berbasis digital (Cakrawasi).
Sedangkan, Kepala Kejati Bali, Chatarina menyambut baik kedatangan Komisi III DPR RI. Ia juga menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. (GAB/VAN/001)