Denpasar (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta meminta aparat penegak hukum (APH) Pulau Dewata serius mengusut tuntas kasus - kasus beragam masalah hingga dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Dengan adanya persoalan tersebut, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas mengambil sikap serta membutuhkan percepatan penanganan guna menyelamatkan aset negara.
“Persoalannya sudah terang, sehingga proses penyelamatannya harus dilakukan dengan cepat,” kata Parta di Denpasar, Jumat (10/4).
Hal itu disampaikan ketika press conference Kunjungan kerja (Kunker) spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar.
Kunjungan itu bertujuan untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.
Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Dr I Wayan Sudirta, Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.
Sebelumnya, Kejati Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Kasus itu mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali melakukan sidak serta menemukan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya berstatus tanah negara.
Sedangkan, persoalan kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga dan komunitas lingkungan mengadukan kasus tersebut langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Denpasar, Kamis, 5 Maret 2026.
Pengaduan itu disampaikan ketika Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi percontohan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar.
Warga yang mengadukan kasus tersebut berasal dari tiga LSM komunitas lingkungan, yakni Gerakan Bersih-Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan kasus kematian mangrove tersebut ke Polda Bali.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Gerakan Bersih-Bersih Bali, IGNA Agus Norman Sasono SM atau yang akrab disapa Gus Norman menyerahkan hasil penelitian dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana kepada Menteri LH.
Selain itu, Parta juga menyinggung sejumlah kasus lingkungan lainnya di Bali, termasuk di kawasan Pancasari. Ia menilai, perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut harus dikawal secara serius, terutama jika hasil penyelidikan telah mengarah pada kesimpulan yang kuat.
Di sisi lain, isu peredaran narkotika turut menjadi perhatian penting dalam kunjungan tersebut. Menurut Parta, pemberantasan narkoba memang tidak mudah, namun aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas terhadap lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas peredaran.
Ia menekankan bahwa penindakan tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh tempat-tempat yang terbukti menjadi lokasi transaksi, peredaran, hingga fasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
“Kalau sudah ditemukan adanya transaksi dan bahkan keterlibatan pengelola, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, aparat telah menetapkan tersangka dari pihak manajemen tempat, yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa penegakan hukum di daerah tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi juga menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dengan sorotan terhadap kasus lingkungan dan narkoba, DPR RI mendorong aparat penegak hukum di Bali agar lebih responsif, tegas, dan transparan dalam menangani setiap perkara, demi menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan lingkungan dan keamanan di Pulau Dewata. (GAB/VAN/001)