Lombok (Atnews) - Sebuah perkembangan penting dalam penegakan aturan kesejahteraan hewan di Indonesia terjadi di Mataram pekan lalu. Menandai titik balik besar bagi Lombok—setelah bertahun-tahun kekhawatiran atas hilangnya dan pembunuhan anjing-anjing komunitas.
Selama beberapa tahun terakhir, warga di seluruh Lombok telah melaporkan hilangnya anjing-anjing jalanan mereka secara misterius, yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kekhawatiran ini semakin meningkat seiring waktu, hingga akhirnya mendorong terbentuknya “Aliansi Kesehatan Hewan Lombok / Lombok Animal Welfare Alliance” yang terdiri dari lebih dari 33 individu, mewakili 10 organisasi kesejahteraan hewan—baik lokal maupun internasional—yaitu Yayasan Peduli Hewan Lombok (Lomdogs Animal Care Lombok), Yayasan Mandalika Bakti Satwa (Paws and Claws), Travel2Rescue, Save Cat Lombok, POPI Foundation, Pengsong Lombok Shelter, Lombok Dog Community, Kuta Lombok Dogs, FAM for Dogs e.V., dan Dhyan Foundation, Minggu (12/4)
Melalui upaya terkoordinasi serta masukan dari gerakan anti daging anjing di Indonesia, Aliansi ini telah mengumpulkan bukti yang kuat yang mengarah pada praktik penangkapan anjing secara terorganisir dan perdagangan daging anjing ilegal di Lombok, NTB. Meskipun temuan ini sudah ada, tindakan penegakan hukum yang berarti masih sangat terbatas— hingga kejadian terbaru mendorong terjadinya perubahan.
Serangkaian pembunuhan anjing yang brutal di Kuta Lombok dan Mataram mengejutkan publik dan mendorong tindakan nyata.
Aktivis kesejahteraan hewan, termasuk Kom Perkasa dan Animal Defenders Indonesia, turut turun tangan, memperkuat suara masyarakat lokal dan memastikan pihak berwenang mengambil tindakan tegas.
Kasus pembunuhan anjing liar di Mataram terjadi pada 7 April 2026 di siang hari, di sebuah persimpangan yang cukup ramai. Video kejadian tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan internasional.
Polresta Mataram bergerak cepat dengan menangkap terduga pelaku pembunuhan anjing dan pedagang daging anjing dalam waktu 2 hari setelah kejadian.
Dr. Novia Paramitha dari Aliansi Kesehatan Hewan Lombok menyatakan bahwa, “Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat yang diambil oleh Polresta Mataram.
Namun, kami juga perlu menyoroti kejadian di Kuta Lombok pada 16 Februari 2026. Meskipun terdapat kesaksian saksi mata yang rinci, bukti fisik, rekaman CCTV, serta identifikasi pelaku, hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum yang berarti.
Kami mendesak pihak kepolisian terkait di Kuta Lombok untuk membuka kembali kasus ini, melakukan investigasi menyeluruh, serta mengambil langkah hukum yang tepat guna memastikan adanya pertanggungjawaban dan mencegah tindakan kekejaman serupa di masa depan.”
Penangkapan oleh Polresta Mataram ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap praktik pembunuhan dan perdagangan anjing di Lombok, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.
Organisasi kesejahteraan hewan dari seluruh dunia menyampaikan apresiasi kepada otoritas NTB atas upaya mereka dalam menjadikan Indonesia lebih aman dan penuh kepedulian bagi semua makhluk hidup.(Z/002)