Denpasar (Atnews) - Karut marut tata kelola sampah Pulau Dewata semakin bergema pasca kebijakan pemerintah penutupan Tempat Pemrosesan Sampah (TPA) Suwung sejak 1 Maret 2026.
Dimana Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali dengan menutup operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026.
Langkah strategis itu diambil demi menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas.
Namun, TPA Suwung, yang telah beroperasi sejak 1984, dijadwalkan ditutup total dan berhenti menerima sampah baru mulai 1 Maret 2026 berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemkot Denpasar mendapat kelonggaran membuang residu hingga Juni 2026 untuk masa transisi ke pengelolaan sampah berbasis sumber.
Terungkap TPA Suwung mulai beroperasi TPA Suwung beroperasi berdasarkan izin Menteri Kehutanan 1984 dengan lahan 10 hektar. Awalnya dirancang sebagai sanitary landfill (sistem yang tertib dan ramah lingkungan). Tetapi konsep itu tidak pernah benar-benar dijalankan sehingga puncak "gunung es" dirasakan saat ini.
Pemerintah Bali pernah gagal dalam proyek besar mengurangi timbunan sampah menjadikan listrik. PT. Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) menjadi investor pengolahan sampah di TPA Suwung, nilai proyek ini bernilai US$30 juta, setara kurang lebih Rp270 miliar dengan kurs rata-rata saat itu.
Sedangkan Badan Pengelola Kebersihan wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) pernah menjamin semua sampah di TPA akan sepenuhnya bisa dimusnahkan pada 2012.
Namun, Kerja sama antara PT NOEI dan Pemda di Bali (Sarbagita) dimulai pada 2 April 2004. Kontrak kerja sama ini direncanakan berlangsung selama 20 tahun untuk pengelolaan sampah menjadi listrik di TPA Suwung.
Periode kontrak dengan PT NOEI sepanjang 20 tahun, tahun 2004 hingga 2024 dengan skema proyek Build Operate Transfer (BOT), namun diakhiri lebih cepat atau diputus pada tahun 2016 akibat kegagalan proyek.
Proyek komersial gagal, karena PT NOEI tidak memenuh apa yang dijanjikan dalam MoU (nota kesepahaman), diantaranya untuk menghasilkan listrik dari hasil pengolahan sampah dan pengelolaan sampah yang baik.
Selanjutnya, sampah TPA Suwung kembali mau dikelola menjadi energi. Tetapi terkendala mandeknya pembangunan cerobong asap TPA Suwung pada tahun 2017 yang saat itu terhambat oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang batas ketinggian bangunan.
Dalam artikel Balebengong, revitalisasi direncanakan berjalan tiga tahun, dimulai akhir Desember 2017 hingga Oktober 2019 dengan anggaran Rp250 miliar dari APBN. Rencananya, lahan seluas 22 hektar akan dijadikan taman, sedangkan 10 hektar akan dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Penetapan revitalisasi TPA Suwung hingga tahun 2019 seharusnya membuat TPA Suwung tidak lagi beroperasi pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu menyampaikan masa layanan TPA Suwung diperpanjang hingga tahun 2024. Jangkauan layanan TPA Suwung juga diperluas hingga Kabupaten Klungkung.
Berikutnya, Pemda Bali kembali mundur dari proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) karena skema tipping fee. Dimana Tipping fee merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak swasta yang mengerjakan PSEL.
Dimana Gubernur Bali Wayan Koster mengirim surat kepada Menko Marves tentang Pembatalan Proyek PSEL TPA Regional Suwung pada tanggal 16 Juli 2021.
Padahal Denpasar masuk dalam 12 Kota di Indonesia seperti tercantum di Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Penolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sedangkan, masuk tahun 2023, Kepala Dinas KLH Bali saat itu menyebut tinggi sampah sudah mencapai 25 meter dan rencana penutupan bertahap akan dimulai Maret 2023 tetapi tidak terealisasi.
Masuk tahun 2025, ketinggian sampan TPA Suwung mencapai 35 meter, baru di tengah kawasan perkotaan Denpasar, destinasi pariwisata kelas dunia. Lokasi tersebut dekat dengan Palabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tol Bali Mandara, KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, daerah pariwisata Kuta, Sanur dan Nusa Dua.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya menertibkan TPA dengan metode open dumping melalui SK Nomor 921 Tahun 2025. TPA dengan metode open dumping wajib ditutup paling lambat 180 hari sejak diterbitkannya SK tersebut, yaitu 19 November 2025.
Bagi daerah yang tidak mematuhi, ada sanksi berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkungan hidup, pencabutan izin, denda hingga Rp50 juta, hingga ancaman kurungan.
Setelah SK diterbitkan tersebut, wacana penutupan TPA Suwung terus muncul berulang, awalnya pada 1 Agustus 2025, kemudian mundur menjadi 23 Desember 2025, dan diperpanjang lagi hingga Maret 2026.
Mundurnya penutupan TPA Suwung tidak lepas dari berbagai aksi sorotan tokoh masyarakat termasuk aksi Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) pada 23 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut perpanjangan layanan TPA Suwung hingga ada solusi konkrit.
Dalam masa perpanjangan waktu tersebut, pemerintah kembali memunculkan wacana PSEL yang pernah muncul berpuluh tahun lalu.
PSEL kembali muncul setelah skema tipping fee dihapus melalui revisi Perpres. Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 19 Oktober 2025.
Lokasi yang disepakati untuk pembangunan PSEL ditetapkan di atas lahan seluas 6 hektar milik PT. Pelindo (Persero), Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pemanfaatan lahan tersebut telah disepakati melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Oktober 2025, menandai kesiapan administrasi dan teknis menuju tahap pra-konstruksi.
Maka dari itu, Intelektual Bali Jro Gde Sudibya yang juga Pengamat Kecenderungan Masa Depan mengungkap karut marut tata kelola sampah Pulau Dewata.
Menurutnya, krisis sampah sebuah mimpi buruk, sebagai data tarik wisata (DTW) dunia Bali 'diterjang' krisis sampah yang menggerus citra dan realitas pariwisata dan 'menghantam' brand Bali.
"Brand yang dibangun dengan susah payah dalam beberapa dasa warsa terakhir," kata Jro Gde Sudibya yang juga Alumni FE Universitas Indonesia (UI) di Denpasar, Senin (13/4).
Apa yang salah dari krisis sampah yang memalukan ini dari perspektif kepemimpinan dan strategi manajemen?
Kepemimpinan tanpa visi dan atau visi ketinggian, tidak dijabarkan secara membumi dalam strategi manajemen komprehensif dengan tolok ukur kinerja jelas, "time table" dan pengawasan yang efektif.
Sad kerthi loka Bali dengan puncaknya Sat kerthi loka Bali, secara filosofis ide untuk melahirkan surga di dunia, sebatas angan-angan, sarat himbauan tanpa program aksi cerdas di lapangan.
"Pakar manajemen menyebutnya XQ kecerdasan implementasi. Sehingga visi menjadi ilusi dengan 'bunga-bunga'jargon politik yang tidak nyambung dengan kemulyaan visi," bebernya.
Kepemimpinan dengan ambisi besar membangun puluhan proyek peradaban fisik Bali.
Padahal peradaban otentik Bali dalam perjalanan panjang sejarahnya adalah bauran dari peradaban spiritual, budaya yang kemudian terekspresikan dalam peradaban fisik oleh para pemimpin yang mempunyai rekam jejak panjang kebijaksanaan kehidupan (Sang Sajnana).
Kepemimnan dengan ilusi, begitu banyak persoalan di depan mata, kerusakan lingkungan, pengaturan tata ruang yang amburadul, penegakan hukum lingkungan yang sarat masalah, kasus bunuh diri, jalan rusak, trotoar rusak, jalan berlubang, penerangan jalan belum merata, kabel semrawut, konversi lahan pertanian yang tidak terkendali, pasokan air Subak yang terus merosot, DAS yang semakin rusak, migrasi yang tidak terkendali, dampak negatif kapitalisme pariwisata yang 'out of control'.
Kemudian melakukan manuver politik melompat dengan merumuskan visi Bali 100 tahun ke depan. Menafikan realitas, lari dari kenyataan dan mereka-reka ilusi 100 tahun yang akan datang.
Kepemimpinan yang 'common sense'-nya dipertanyakan publik. Dan kemudian rada nekat, melakukan pasupati visi Bali 100 tahun di "ajeng Padma Tiga ring Penataran Agung Besakih".
Dikatakan rada nekat, karena pemimpin dengan pengabdian total buat Bali, 'ruruban gumi' majeng ring Ida Bharata ring Giri Toh Langkir yang mempunyai kualifikasi untuk 'nunas penugrahan'.
Dalam kajian manajemen strategi lingkungan, UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan turunannya secara tegas melarang sistem open dumping (pembuangan terbuka) di TPA.
Strategi ini menuntut peralihan ke sanitary landfill atau controlled landfill untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
UU itu mewajibkan peralihan ke sanitary landfill atau controlled landfill paling lambat 5 tahun setelah UU diundangkan (2013) untuk mengakhiri pencemaran lingkungan.
UU sudah menentukan aturan pelarangan pembuangan sampah di tempat terbuka dengan pemberian sangsi yang ketat, ternyata kepemimpinan Bali tidak memberikan respons memadai terhadap undang-undang ini.
Cendrung abai, menganggap enteng persoalan dan berhenti di tingkat wacana, sekadar "omon-omon".
Semestinya dari kajian strategi manajemen, rentang waktu 13 tahun, rentang waktu yang cukup dalam perumusan "sewage system" yang komprehensif penyediaan anggaran, pilihan teknologi, model lembaga pengelola, pilihan kerja sama pengelolaan, rentang waktu uji coba untuk menjamin proyek bersih lingkungan.
Selama 13 tahun waktu berlalu dan nyaris sia-sia. Gambaran dari kepemimpinan yang nir empati bagi kepentingan publik, rendah "sense of crisis" dan tuna "sense of urgency".
Sekarang "kebakaran jenggot" saling menyalahkan, dan kemudian publik menjadi korbannya. Bentuk buruk dari demokrasi, mereka yang terpilih secara elektoral ternyata tidak kompeten dan tidak mampu menjalankan amanah publik
Bentuk ironi kepemimpinan yang memalukan.
Saat ini, Denpasar dan Badung dihadapkan pada krisis sampah, bersama dengan 336 kota lainnya di Indonesia. Pemerintah pusat menyiapkan solusi dalam proyek Waste to Energy (W to E) merubah limbah menjadi energi, dengan pendanaan dari Danantara berbentuk Patriot Bond berbunga murah 2 persen yang kontroversial itu.
Bali bersama beberapa daerah lainnya dapat proyek tersebut, yang direncanakan tahun ini dilaksanakan. Diperkirakan pendanaan untuk setiap paket mesin Rp.1 T.
Mengingat pengawasan DPRD Bali lemah, pengawasan publik oleh aktivis lingkungan terhadap transparansi proyek termasuk tingkat polusi lingkungan menjadi sangat penting.
Mengingat suhu bumi permukaan Bali dalam 70 tahun terakhir 1950 - 2020, 1,9 derajat celsius, sudah di atas Kesepakatan Paris (2016) 1,5 derajat celsius. "Tambahan polusi di permukaan Bali akan berdampak terhadap suhu permukaan bumi Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Aktivis LSM JARRAK dan Pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta yang juga Alumni UGM dan Universitas Cornell mengungkapkan kemarahan Presiden Prabowo kepada Gubernur Bali Wayan Koster hingga bupati se-Bali terhadap kegagalan tata kelola sampah.
Teguran keras itu disampaikan dihadapan tokoh-tokoh penting tanah air, gubernur, bupati/walikota se-Indonesia termasuk tersebar dalam pemberitaan yang diakses secara global.
Peristiwa itu semestinya dijadikan evaluasi diri pejabat di Bali, bukan direspon biasa - biasa saja.
Diharapkan Pemerintah Bali lebih serius mengurus sampah, alam dan lingkungan Pulau Dewata. Dengan memberikan anggaran (APBD) yang cukup, termasuk pemanfaatan dana pungutan wisata asing (PWA) untuk atasi sampah serta mendukung terwujudnya Teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bali.
Ditambah dalam agenda pembangunan yang menjadi Prioritas Strategis Nasional (PSN) dalam Perencanaan Tahunan (RKP) harus didukung oleh seluruh pemerintah daerah.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres itu mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Bali mendapatkan PSN baru untuk program hilirisasi. Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut: lokasi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat; pelaksana Swasta.
Begitu juga PSN Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan: lokasi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado; pelaksana Pemerintah Kota lokasi proyek dan Swasta.
Bali didominasi pariwisata memiliki kertergantungan dari lingkungan, selain manusia dan budaya. Sudah mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat untuk membangun PSEL di Denpasar.
Padahal Putu Suasta sudah mengingatkan Gubernur Bali berserta jajarannya, termasuk tokoh-tokoh sentral di Bali sejak lama. Namun tidak didengar dan respon serius.
Maka terjadi aksi demo sampah dari Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) ke Kantor Gubernur Bali, Pusat Pemerintahan Niti Mandala Renon.
Satu hari menjelang Raina Buda Kliwon Pahang, Selasa (23/12) "digrudug" 462 truk sampah yang menuntut perlakuan adil.
Aksi damai itu sebagai bentuk protes atas rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai tanpa solusi yang komprehensif.
Dengan demikian, pihaknya meminta pemerintah serius mengurus sampah sebelum Presiden Prabowo memberikan teguran keras.
Pemerintah pusat sudah pernah memberikan bantuan jelang KTT G20 tahun 2022 ketika Bali menjadi tuan rumah.
Sebanyak tiga TPST yang berlokasi di Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, TPST Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur, dan TPST Tahura Suwung Kecamatan Denpasar Selatan. Meskipun TPST Tahura Suwung gagal terbangun.
Disayangkan pula dua TPST Padangsambian Kaja dan TPST Kesiman Kertalangu juga gagal setelah melakukan operasional. Solusi kehadiran TPST yang diresmikan Presiden Jokowi jauh masuk akal dibandingkam pembuatan teba moderen.
Dikhawatirkan pariwisata Bali bisa game over atau mati suri, ditinggalkan wisatawan. Dikarenakan keletihan, kerusakan telah melewati ambang batas toleransi, Otoritas Daerah Bali gagal mengelola sampah.
Hampir semua TPA di Bali mengalami overload serta belum ada pengelolaan sampah terpadu sentuhan teknologi secara masif.
Padahal sudah dilakukan pertemuan dan rapat lebih dari seratus kali. Menghabiskan banyak anggaran. Belum lagi, penutupan TPA Suwung sebatas angin surga.
Seharusnya Pemda Bali bekerja 24 jam mempercepat pembangun PSEL dalam mengatasi banyak ribuan ton sampah Pulau Dewata.
Nilai luhur Tri Hita Karana maupun Nangun Sat Kerthi Loka Bali termasuk rencana pembangunan 100 tahun, tidak sebatas slogan, kering dalam implementasi.
"Potensi pariwisata suatu daerah sangat lekat dipengaruhi hubungan harmonis antar elemen Tri Hita Karana, yaitu: Tuhan, manusia dan alam lingkungan. Pencemaran yang mengakibatkan terganggunya hubungan harmonis itu niscaya akan mempengaruhi keberhasilan pembangunan pariwisata," imbuhnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali.
Hal tersebut dibahas saat menerima perwakilan pemerintah pusat, Danantara, serta investor asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd, yang ditunjuk untuk menggarap proyek Waste-to-Energy (WtE) di Denpasar dan Bekasi.
Dalam pertemuan yang juga Dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali siap menjadi daerah prioritas dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah berbasis energi.
Menurutnya, proyek ini sangat dinantikan masyarakat mengingat volume sampah di Bali terus meningkat seiring posisinya sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati. Lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan. Masyarakat pada prinsipnya sudah setuju, jadi sekarang tinggal berjalan,” ujar Koster.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan dukungan penuh agar proyek tersebut bisa segera terealisasi. Pemerintah daerah juga meminta kejelasan timeline kerja dan progres pembangunan agar prosesnya dapat berjalan efektif.
“Kami siap mensupport apa pun yang dibutuhkan agar proyek ini berjalan lancar. Isu pengolahan sampah ini sangat ditunggu masyarakat Bali, jadi kita dorong percepatannya,” tegasnya.
Dari pihak pemerintah pusat, Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti menyatakan komitmen untuk mengawal percepatan pembangunan PSEL, termasuk koordinasi dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Danantara. (GAB/002)