Denpasar (Atnews) - Ratusan truk sampah milik Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) kembali memblokade dan berjejer Kantor Gubernur Bali di Kawasan Niti Mandala, Renon, Denpasar pada Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya juga Kantor Gubernur Bali diserbu ratusan truk sampah meminta agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung tetap dibuka selama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) belum beroperasi.
Saat ini, massa aksi demo FKSSB menyampaikan beberapa tuntutan saat demonstrasi di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Bali-Nusra, Renon, Denpasar.
Ketua Forum SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan meminta TPA Suwung agar tetap dibuka tanpa pembatasan jenis sampah. Dengan tetap melakukan revitalisasi sampai fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) beroperasi. Hal itu sebagai tuntutan pertama.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani polemik sampah di Bali. Serta ketiga, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan mogok massal mengangkut sampah.
Selama kebijakan kebijakan pemerintah menutup TPA Suwung sejak 1 Maret 2026. Kebijakan itu telah mengubah wajah Bali, karut marut tata kelola sampah Pulau Dewata semakin bergema, sampah menumpuk dimana-mana, TPS3R overload hingga aksi bakar sampah.
Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akhirnya memberikan toleransi dengan mengizinkan pengelola jasa angkut sampah atau FKSSB kembali membuang sampah organik jenis basah ataupun kering ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hal itu merupakan hasil diskusi yang dilakukan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra, Renon, Denpasar. Pada kesempatan itu hadir pula Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali-Nusra Ni Nyoman Santi, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana.
Sebelumnya, pemerintah melarang pembuangan sampah jenis organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Hanya sampah residu yang diizinkan di buang ke TPA yang sudah berumur empat dekade ini.
Ketua FKSSB Suarta didampingi Sekretaris Forum I Wayan Tedi Brahmancha, menyatakan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan izin agar pengelola jasa angkut sampah kembali dapat membuang sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan.
Keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Hanif yang disaksikan sepuluh perwakilan Forum Swakelola Sampah Bali.
“Pak Gubernur langsung berkomunikasi dengan Pak Menteri di pusat. Setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya disepakati solusi bahwa kami selaku jasa angkut sampah diizinkan membuang sampah organik, baik organik basah maupun organik kering, dua kali seminggu,” ujarnya kepada massa aksi usai bernegosiasi dengan Gubernur Koster.
Ia menjelaskan, pembuangan sampah ke TPA Suwung dapat dilakukan mulai pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita. Kebijakan tersebut disebut mulai berlaku besok.
“Untuk sementara ini yang penting kami tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat. Ini bukan hanya soal kita, tetapi soal nama Bali di mata Indonesia. Kita tidak mau sampah ada di mana-mana,” katanya.
Selama ini, sampah yang dilayani FKSSB sekitar 60-70 persen dari sampah organik.
Teddy juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mematuhi aturan pemilahan sampah dan tidak mencampur sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menilai keputusan ini merupakan solusi sementara yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution sambil menunggu perkembangan kebijakan ke depan.
“Yang penting sekarang kita sudah punya solusi. Selanjutnya informasi jadwal lengkap akan kami sampaikan melalui grup WhatsApp,” tutupnya.
Pasca aksi demo itu, Damkar Denpasar nampak melakukan penyemprotan depan Kantor Gubernur Bali untuk menghilangkan bau sampah. (GAB/002)