Banner Bawah

DPRD Buleleng Sahkan Perda Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

Admin 2 - atnews

2026-04-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Sahkan Perda Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya (ist/atnews)

Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (22/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna, Sekretaris Daerah Gede Suyasa, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan terkait lainnya.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan juru bicara I Made Sursana, S.Sos, DPRD Buleleng menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyesuaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus untuk menyederhanakan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perubahan Perda ini mencakup sejumlah sektor pelayanan, di antaranya pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum serta pengelolaan pasar.

Penyesuaian juga meliputi perubahan tarif, penambahan objek retribusi serta penghapusan beberapa objek yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Sebelum pengesahan, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya. Secara umum, seluruh Fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan berbagai catatan dan rekomendasi perbaikan.

Fraksi PDI Perjuangan bersama Hanura melalui juru bicaranya Wayan Teren, SH menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah hendaknya tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun juga harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan tetap berpihak pada sektor pendidikan, kesehatan, sarana olahraga, tempat ibadah, serta sektor pertanian dalam arti luas.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya I Ketut Dody Tisna Adi, SM dalam pandangannya menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut, dengan mendorong Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Hal ini penting guna meminimalisir potensi resistensi akibat miskomunikasi. Selain itu, penerapan Perda diharapkan dapat dilakukan secara simultan, konsisten dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan kepastian bagi pelaku UMKM.

Fraksi Partai NasDem yang dibacakan I Wayan Edi Parsa, SH juga menyatakan setuju dan menilai bahwa perubahan Perda ini merupakan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional.

Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam implementasi kebijakan serta mendorong adanya sosialisasi yang luas kepada masyarakat terkait perubahan tarif maupun objek pajak dan retribusi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Luh Marleni menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Gerindra menyoroti adanya perubahan signifikan pada sejumlah objek retribusi daerah, termasuk sektor pelayanan kesehatan, parkir tepi jalan umum, penyediaan tempat kegiatan usaha, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, serta penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif, penambahan objek, serta penghapusan objek tertentu yang sudah tidak relevan.

Kadek Sumardika juru bicara Fraksi Demokrat PKB dalam pendapat akhirnya juga menyetujui perubahan Perda tersebut. Fraksi Demokrat PKB menilai bahwa perubahan diperlukan mengingat perkembangan situasi dan kondisi yang ada saat ini.

Selain itu, Fraksi Demokrat PKB menegaskan bahwa peningkatan tarif pajak dan retribusi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan manfaat secara nyata.

Fraksi Demokrat PKB juga mendorong adanya pengawasan yang ketat dan disiplin dalam proses pemungutan guna menghindari potensi kebocoran. Selain itu, penerapan sistem pembayaran digital dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Fraksi ini  menyoroti masih adanya potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, seperti vila yang dikomersialkan namun belum sepenuhnya terdata, sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban secara lebih intensif.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara masif dan menyeluruh, khususnya kepada pelaku UMKM, sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Peraturan Daerah yang telah disahkan ini akan disampaikan untuk dilakukan proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebelum dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. (WAN/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur  Modernisasi Sistem Jasa Transportasi Konvensional

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti