Denpasar (Atnews) - Jro Gde Sudibya, Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 - 2004, Anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 - 2004 menilai kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang kontroversial.
Baru saja Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di IKN dengan Nomor : 453/PH PHDI Pusat/IV/2026 pada tanggal 28 April 2026.
Surat ditandatangai Ketum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekum I Ketut Budiasa ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Dharma Adhyaksa Sabha Pandita PHDI, Ketua Sabha Walaka PHDI, Gubernur Bali, Pimpinan PHDI Bali, Pimpinan PHDI Kaltim serta Pimpinan Ormas-ormas Hindu Tingkat Nasional.
Sudibya juga Seorang Pendiri dan Sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM yang Memasyarakatkan Pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha merasa heran dengan kebijakan Gubernur Koster, dimana Agama merupakan urusan pemerintah pusat, bukan daerah, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1).
Selain itu, urusan agama diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan beribadah dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 22) yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan beragama.
"Masak Ia (Gubernur Bali Koster-red) sing nawang (tidak tahu-red) menurut aturan UU kebijakan agama tidak di desentralisasikan, menjadi kewenangan Pusat cq.Kementrian Agama," kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Jumat (1/5).
Baginya, surat itu muncul dimungkinkam u untuk pengalihan isu tentang krisis sampah, tetapi semestinya menggunakan cara lebih elegan bukan (maaf) kampungan yang mempertontonkan umat Hindu yang minoritas tidak mampu dan bahkan gagal menyelesaikan persoalan internalnya.
Sementara itu, Surat Gubernur Bali Koster juga direspon Kepala Staf Koordinator Staf Khusus Presiden RI ke-7 Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menilai langkah tersebut kurang mempertimbangkan konteks dan proses yang telah berjalan sejak awal.
“Gubernur Bali fokus saja menyelesaikan pekerjaan rumah, masalah-masalah Bali yang menumpuk dan belum ada solusi konkretnya sampai saat ini. Jangan ambil pekerjaan lain di tingkat nasional karena sudah ada yang mengurus sejak awal,” tulisnya.
Ari juga menyoroti pentingnya memahami proses sebelum mengirimkan surat kepada Kepala Otorita IKN. Ia mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tidak bersifat Bali-sentris, melainkan dalam perspektif kebangsaan.
Sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 dengan sifat Sangat Penting dan Hal Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN yang ditujukan kepada Kepala Orotita Ibu Kota Nusantara. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam surat PHDI Pusat dijelaskan, Pemerintah Pusat melalui (saat itu) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rapat RI sejak awal Rencana Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya melibatkan mewakili umat Hindu di Indonesia dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengurusi umat Hindu di Indonesia.
Dijelaskan pula, setelah pihaknya pelajari. Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut di atas adalah inisiatif pribadi Gubernur karena Gubernur Bali tidak pernah mengadakan rapat dalam bentuk apa
pun yang melibatkan PHDI Pusat, PHDI Bali, dan Ormas-ormas Hindu Tingkat Nasional untuk membahas Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara.
Serta "Organisasi” yang disebutkan di dalam Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut tidak memiliki hubungan struktural maupun hubungan koordinasi dengan PHDI Pusat, PHDI Bali, PHDI Kalimantan Timur maupun PHDI lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, PHDI Pusat menyampaikan penolakan keras atas kebijakan tersebut dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
1) Kewenangan Keagamaan Nasional Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang didirikan tahun 1959 merupakan lembaga keagamaan Hindu tingkat nasional yang memiliki otoritas dalam pembinaan, pengayoman, serta pengaturan kehidupan keagamaan umat Hindu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dalam hal pengelolaan dan tata keagamaan Pura di seluruh wilayah Indonesia.
2) Tidak Sesuai dengan Tata Kelola Kelembagaan Hindu Penunjukan sepihak terhadap organisasi tertentu yang direkomendasikan oleh Gubernur Bali tanpa koordinasi dan persetujuan PHDI Pusat mencerminkan pengabaian terhadap struktur kelembagaan Hindu yang telah diakui secara sah oleh negara dengan lingkup nasional.
3) Potensi Menimbulkan Konflik dan Disintegrasi Umat Kebijakan Gubernur Bali ini berpotensi menimbulkan kebingungan, dualisme otoritas, serta konflik di kalangan umat Hindu, khususnya terkait pengelolaan pura yang seharusnya menjadi simbol persatuan dan kesucian umat.
4) IKN sebagai Representasi Nasional, Bukan Kedaerahan Pura di Ibu Kota Nusantara merupakan representasi umat Hindu secara nasional, bukan
hanya milik atau kewenangan daerah tertentu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melibatkan otoritas nasional yang sah.
5) PHDI Sudah Terlibat Dalam Perumusan Pura IKN. PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sudah terlibat dalam perumusan
pembangunan Pura IKN, diantaranya melalui beberapa kali rapat dengan Team IKN dalam memutuskan lokasi Pura. PHDI Pusat juga telah secara langsung mengunjungi dan melakukan ritual penyucian lokasi Pura pada bulan Agustus 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pihaknya dengan tegas menolak keputusan penunjukan “organisasi” tertentu oleh Gubernur Bali untuk mengurusi Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara, terlebih tanpa koordinasi dengan PHDI Pusat atau PHDI Bali.
Mendesak pencabutan segera surat Gubernur Bali nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, demi menjaga keharmonisan dan keutuhan umat Hindu di Indonesia.
Menegaskan bahwa Pembangunan dan Pengelolaan Pura di Ibu Kota Nusantara tetap berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDIPusat sebagai representasi umat Hindu secara nasional, serta PHDI Kalimantan Timursebagai representasi kearifan lokal.
"Mohon agar Ketua Otorita IKN mengabaikan surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8 / 19715 / Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN dan melanjutkan Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDI Pusat," pungkasnya.(Z/002)