Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura-Kura Bali, Serangan di DPRD Bali, Senin (4/5/2026).
KEK Kura Kura Bali merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
Berlokasi di Bali, KEK Kura Kura Bali mengembangkan pusat wisata marina dan budaya terpadu kelas dunia yang berkelanjutan dan menjunjung keindahan lanskap bali.
KEK Kura Kura Bali dibangun sebagai destinasi pariwisata berkualitas serta industri kreatif dan kesehatan yang akan mengembangkan hotel, resort, area komersial, pusat kesehatan, taman pendidikan dan teknologi, serta amenitas lain.
Pembangunan KEK KKB bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mencapai keseimbangan dan keselarasan serta mengembangkan pariwisata berkelanjutan untuk mencapai tujuan SDGs pada tahun 2030 dan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Apalagi Pasal 1 dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan yakni Ketua: Gubernur Bali, Wakil Ketua: Wali Kota Denpasar, Anggota:
1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara. Timur, Keuangan; Kementerian Agenda yang sedianya membahas isu krusial terkait tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan itu justru berlangsung tanpa kehadiran pihak pengembang
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Bali; Daerah
5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali
7. Sekretaris Daerah. Kota Denpasar
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Sedangkan dalam Pasal 2 Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Serta Pasal 3, Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
Namun, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H., M.H, menyayangkan sikap BTID yang dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam proses pembahasan yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal kehadiran, tapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan strategis,” tegasnya.
BTID sebelumnya menyampaikan alasan ketidakhadiran karena adanya agenda kunjungan kerja (Kunker) dari Komisi VII DPR RI. Namun, berdasarkan informasi jadwal yang beredar, waktu kedua agenda tersebut dinilai tidak berbenturan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari kalangan legislatif terkait keseriusan perusahaan dalam menghormati forum resmi DPRD Bali.
RDP tersebut menjadi penting karena membahas rencana tukar guling lahan mangrove di Serangan—isu yang sensitif dan mendapat perhatian luas dari publik, terutama terkait dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan pesisir Bali. Pansus TRAP menegaskan tidak akan tinggal diam.
Jika pihak terkait, termasuk BTID, terus bersikap tidak kooperatif, DPRD Bali membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan di Bali, absennya BTID dalam forum resmi ini dinilai dapat memperkeruh persepsi publik terhadap komitmen investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Pansus TRAP DPRD Bali akan kembali ulang menjadwalkan RDP.
Sementara itu, Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy mengaku menghargai undangan dari DPRD Bali terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari Senin (24/5).
Namun, pihaknya belum dapat memenuhi undangan tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi dari Komisi VII DPR RI ke kawasan kami, yang sudah direncanakan dari beberapa minggu yang lalu.
"Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut," ungkapnya. (GAB/002)