Banner Bawah

Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Artaya - atnews

2019-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat terkait agar menjaga netralitas, sebab di daerah ini sudah ditemukan 93 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dalam Pileg 2019.
Disamping itu ada satu Prebekel Desa Sinduati Kecamatan Sidemen yang terciduk memberikan dukungan kepada salah satu calon yang mengikuti pesta demokrasi perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) April Mendatang 2019.
Ia didampingi Koordinator Divisi Pendidikan I Wayan Wirka mengatakan, Prebekel bersangkutan ditetapkan tersangka pada 22 Januari lalu dan kini sedang di proses di Kabupaten Karangasem.
Untuk itu, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan sehingga proses Pemilu berjalan dengan baik.
Sementara ini, pemasangan alat praga kampanye (APK) sudah ditemukan 93 pelanggaran diseluruh Bali.
Pelanggaran sering terjadi pemasangan APK pada tiang listrik ataupun menganggu kenyamanan di jalan raya. (ART)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mencari Pewaris Rindik

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Bali Dinobatkan sebagai World’s Best Destination 2026, Tapi Evaluasi Besar - Besaran Tetap Wajib

Bali Dinobatkan sebagai World’s Best Destination 2026, Tapi Evaluasi Besar - Besaran Tetap Wajib