"Untuk Pertama Kali, Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Kokain 22,00 Gram"
Banner Bawah

"Untuk Pertama Kali, Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Kokain 22,00 Gram"

Admin 2 - atnews

2026-06-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - "Untuk Pertama Kali, Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Kokain 22,00 Gram"
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman (ist/atnews)
Buleleng (Atnews) - Untuk pertama kali jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Kokain, dengan berat total 22,00 gram bruto(21,56 gram netto), yang sebelumnya kasus barang haram ini, marak di Buleleng, adalah narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam acara Press Release di Mapolres Buleleng, Singaraja, Bali, Senen (8/6/2026).

Dalam kasus barang terlarang itu, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan Narkoba jenis Kokain sebesar 22,00 gram dari tangan FA alias Cak De(35) yang berasal dari Dusun Rogojampi Utara Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Operasi Antik Agung 2026.

Tersangka FA, yang merupakan residivis itu ditangkap pada hari Rabu tangggal 20 Mei 2026 pukul 02.00 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Pude, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Untuk diketahui tersangka FA adalah alumni Lapastik Bangli alias residivis dengan kasus narkotika juga. Dalam Ops Antik Agung 2026, ia bukan termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) atau Non TO.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, kepada awak media mengungkapkan, tersangka FA ditangkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng terdapat seseorang yang diduga memiliki dan menawarkan diduga Narkotika jenis Kokain.

"Kapolres Ruzi Gusman menjelaskan, usai menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.“Setelah dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 02.00 wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki yang mengaku bernama FA,” tandas Kapolres Ruzi.

Dikatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh aparat dari desa setempat. “Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti tersebut diatas yang diakui kepemilikannya oleh FA, hasil interogasi terhadap FA menyebutkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari Kota Denpasar dan mengambil sistim tempel alamat yang rencana akan dia edarkan di Singaraja,” beber Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Kompol Putu Sunarcaya, Kabag Ops Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, Kasatresnarkoba yang diwakili KBO Satresnarkoba, Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz.

“Modus operansinya , pelaku membawa, menguasai, menyimpan 1 (Satu) paket plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat total 22,00 gram Bruto (21,56 gram netto) untuk dijual,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, Kokain memiliki efek yang lebih tinggi, ketimbang sabu. Sehingga harganya lebih mahal. Penggunanya disebut kalangan Warga Negara Asing(WNA), tetapi tak menutup kemungkinan orang lokal juga.

”Pelaku masih coba-coba, karena baru pertama kali injakkan kaki dan akan edarkan di Buleleng. Jadi belum sempat dijual,” tandas AKBP Ruzi Gusman.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka FA berupa 1 (Satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat total 22,00 gram bruto (21,56 gram netto); 1 (Satu) buah timbangan digital; 1 (Satu) buah pipet kaca bening; 2 (Dua) potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Selain itu, polisi juga menyita 1 (Satu) buah pipet kaca bening; 3 (Tiga) bungkus plastik klip kosong; 5 (Lima) potongan pipet warna bening garis kuning; 2 (Dua) potongan pipet warna bening garis putih, dan 1 (Satu) unit HP merek Infinix warna biru.

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ”Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),”jelasnya.

Selain itu tersangka FA juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” ungkapnya Kapolres Ruzi Gusman.

Kapolres Buleleng juga menegaskan, komitmennya sejak awal, bahwa pihaknya puputan terhadap peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Buleleng. Jajarannya akan terus memburu, menangkap pelaku tindak pidana narkotika ini.

"Itulah sebabnya digelar Operasi Antik Agung 2026, yang tujuannya meningkatkan pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ungkapnya.

Dihadapan wartawan dari berbagai media, Kapolres menilai Pers memiliki peranan yang strategis, didalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, memberikan masukan kepada jajarannya. "Sinergitas, kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Wartawan dan Polri, kedepannya bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan," harap Kapolres Ruzi Gusman. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur  Modernisasi Sistem Jasa Transportasi Konvensional

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang

Di Bali, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Semua Bidang