Denpasar (Atnews) - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan perkembangan sistem demokrasi Indonesia yang terus mengalami perubahan sejak Reformasi 1998.
Perubahan dipengaruhi oleh dinamika politik, perkembangan kelembagaan negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perubahan perilaku pemilih, perkembangan teknologi digital, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas representasi politik.
Revisi UU Pemilu harus dipahami sebagai proses penyesuaian sistem kepemiluan terhadap perubahan kondisi objektif masyarakat, bukan semata-mata sebagai agenda politik menjelang Pemilu 2029.
Historis Sistem Pemilu 1999-2024
Pada masa awal reformasi, pemerintah bersama DPR menetapkan Pemilihan Umum Indonesia 1999 sebagai pemilu demokratis pertama setelah berakhirnya Orde Baru.
Sistem yang digunakan adalah proporsional dengan daftar tertutup, di mana masyarakat memilih partai politik, sedangkan penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditetapkan partai.
Sejak Pemilu 2004, sistem kepemiluan Indonesia terus mengalami perkembangan sebagai bagian dari proses konsolidasi demokrasi pasca-Reformasi. Pemilu 2004 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi hasil perubahan UUD 1945.
Pada periode ini, sistem pemilu legislatif mulai menerapkan proporsional daftar terbuka terbatas, sehingga pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga mulai memiliki ruang untuk memilih calon anggota legislatif.
Dari sisi pembiayaan, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2004 yang bersumber dari APBN tercatat sekitar Rp2,3 triliun, mencerminkan kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang pada saat itu masih relatif sederhana dibandingkan periode-periode berikutnya.
Perubahan yang lebih mendasar terjadi pada Pemilu 2009 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menetapkan bahwa calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi berdasarkan nomor urut partai.
Perubahan tersebut memperkuat hubungan langsung antara pemilih dan calon legislatif serta meningkatkan akuntabilitas politik kepada konstituen.
Namun, di sisi lain, sistem ini juga memunculkan konsekuensi berupa meningkatnya kompetisi internal antarcalon dalam satu partai, tingginya biaya kampanye, dan semakin kuatnya politik yang berorientasi pada figur dibandingkan institusi partai.
Seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan, KPU mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp22,3 triliun yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 selama dua tahun, sementara apabila memperhitungkan dukungan pemerintah daerah, total kebutuhan penyelenggaraan diperkirakan mencapai Rp47,9 triliun.
Pada Pemilu 2014, sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak tetap dipertahankan. Meskipun demikian, pemilu legislatif dan pemilu presiden masih diselenggarakan secara terpisah.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu pada periode ini menunjukkan meningkatnya biaya politik, kompleksitas koordinasi penyelenggaraan, serta fragmentasi sistem kepartaian yang memengaruhi efektivitas pemerintahan. Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2014 mencapai sekitar Rp15,62 triliun.
Perubahan terbesar terjadi pada Pemilu 2019 melalui penerapan pemilu serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk pertama kalinya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari pemungutan suara.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem presidensial, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, dan menyederhanakan siklus politik nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul berbagai tantangan, seperti meningkatnya kompleksitas tahapan, tingginya beban kerja penyelenggara. Model ini menyebabkan penyelenggara, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), harus menangani lima jenis surat suara sekaligus, mulai dari pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, hingga penyusunan administrasi hasil pemilu dalam waktu yang sangat terbatas.
Dampaknya, KPU mencatat ratusan petugas penyelenggara meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan kerja. persoalan distribusi logistik dan meningkatnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan yang mencapai sekitar Rp45,3 triliun.
Pemilihan Umum Indonesia 2024 yang tetap menggunakan sistem pemilu serentak dengan proporsional terbuka. Pada Pemilu 2024, berbagai penyempurnaan telah dilakukan, antara lain pembatasan usia anggota KPPS, persyaratan kesehatan, peningkatan honorarium, serta penyempurnaan regulasi badan ad hoc sebagai hasil evaluasi Pemilu 2019.
Meskipun demikian, kompleksitas penyelenggaraan tetap tinggi karena tahapan pemilu berlangsung hingga sekitar 25 bulan, melibatkan lebih dari 5,7 juta petugas dan relawan penyelenggara, penggunaan aplikasi digital seperti Sirekap, distribusi logistik ke lebih dari 800 ribu TPS, serta rekapitulasi suara secara berjenjang di seluruh Indonesia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa semakin kompleks desain sistem pemilu, semakin besar pula kebutuhan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, dan manajemen penyelenggaraan yang harus dipersiapkan untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp71,3 triliun yang disalurkan secara bertahap sejak tahun 2022 untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Meningkatnya kebutuhan anggaran tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah pemilih, pembentukan badan ad hoc, pengadaan logistik, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan fungsi pengawasan pemilu.
Meski penyelenggaraan berjalan lebih baik dibanding 2019, evaluasi publik dan partai politik menyoroti tingginya biaya politik, kompetisi internal antarcalon dalam satu partai, praktik politik uang, efektivitas sistem representasi, serta berbagai perubahan norma yang lahir melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah norma penyelenggaraan pemilu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, dinamika politik, dan tantangan demokrasi menuju Pemilu 2029.
PANDANGAN SITEM PEMILU YANG BARU
PROPORSIONAL TERTUTUP
Sistem proporsional tertutup memiliki sejumlah keunggulan yang dinilai mampu memperkuat kualitas sistem kepartaian.
Pemilih memberikan suara kepada partai politik, sementara penentuan calon legislatif yang memperoleh kursi didasarkan pada daftar urut yang telah ditetapkan oleh partai. Mekanisme tersebut mendorong partai untuk lebih serius melakukan kaderisasi dan seleksi calon berdasarkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kesesuaian dengan ideologi partai.
Sistem proporsional tertutup cenderung menekan biaya politik karena calon tidak perlu melakukan kampanye secara personal dalam skala besar. Persaingan antarcalon dalam satu partai juga berkurang sehingga potensi konflik internal dapat diminimalkan.
Di sisi lain, fokus kampanye menjadi lebih berorientasi pada visi, program, dan platform partai daripada sekadar popularitas individu, sehingga memperkuat peran partai sebagai pilar utama demokrasi.
Sistem memiliki potensi mengurangi praktik politik uang yang berorientasi pada pembelian suara untuk memenangkan calon tertentu.
Sistem proporsional tertutup juga memiliki sejumlah kelemahan yang perlu menjadi perhatian. Karena pemilih hanya memilih partai, masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menentukan secara langsung calon legislatif yang akan mewakili mereka di parlemen.
Penentuan wakil rakyat sepenuhnya berada di tangan pengurus partai melalui penyusunan nomor urut calon. Kondisi ini berpotensi memperkuat dominasi elite partai atau oligarki internal apabila mekanisme penentuan daftar calon tidak dilakukan secara transparan dan demokratis.
Akibatnya, anggota legislatif dapat lebih bergantung pada dukungan pimpinan partai daripada aspirasi konstituen. Selain itu, apabila proses penyusunan daftar calon tidak akuntabel, sistem ini juga berpotensi memunculkan praktik transaksional dalam penempatan nomor urut.
Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihannya pun dapat menjadi kurang erat karena legitimasi politik anggota legislatif lebih banyak berasal dari keputusan partai dibandingkan pilihan langsung pemilih.
Sistem proporsional tertutup menawarkan keuntungan berupa penguatan kelembagaan partai, efisiensi biaya politik, dan pengurangan kompetisi internal, tetapi juga menghadapi tantangan dalam menjaga demokrasi internal partai, akuntabilitas wakil rakyat, serta perlindungan hak pemilih untuk menentukan secara langsung siapa yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif.
Dalam sejarah pemilu Indonesia, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan pada beberapa periode, yaitu:
Pemilu 1955, Pemilih memberikan suara kepada partai politik, dan calon yang terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang disusun partai.
Pemilu pada masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997) Sistem proporsional tertutup tetap digunakan, dengan dominasi partai-partai peserta pemilu pada masa itu.
Pemilu 1999, Pemilu pertama setelah Reformasi juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999.
PROPORSIONAL TERBUKA
Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu di mana pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif yang diinginkan.
Kursi yang diperoleh partai ditentukan berdasarkan total suara partai, sedangkan calon yang terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak di dalam partainya pada daerah pemilihan yang sama.
Salah satu keunggulan sistem proporsional terbuka adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi pemilih untuk menentukan secara langsung wakil rakyat yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat.
Sistem ini memperkuat akuntabilitas anggota legislatif karena keberhasilan mereka lebih bergantung pada dukungan pemilih daripada penentuan nomor urut oleh partai.
Proporsional terbuka mendorong calon legislatif lebih aktif turun ke masyarakat, menyerap aspirasi, serta membangun hubungan yang lebih erat dengan konstituennya.
Dari sisi demokrasi, sistem ini juga memperluas partisipasi politik masyarakat karena suara pemilih dapat secara langsung memengaruhi siapa yang akan duduk di parlemen.
Sistem proporsional terbuka juga memiliki sejumlah kelemahan. Kompetisi tidak hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarkandidat dalam partai yang sama, sehingga sering memicu konflik internal dan melemahkan soliditas partai politik.
Kampanye individual yang intensif menyebabkan biaya politik meningkat secara signifikan karena setiap calon harus membangun jaringan, melakukan sosialisasi, memasang alat peraga kampanye, hingga membiayai saksi di tempat pemungutan suara.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko praktik politik uang dan politik transaksional sebagai cara memperoleh suara.
Fokus pemilih sering kali lebih tertuju pada popularitas figur dibandingkan program dan ideologi partai, sehingga fungsi kaderisasi dan kelembagaan partai menjadi kurang optimal.
Dalam jangka panjang, sistem ini juga berpotensi melahirkan politik yang lebih berorientasi pada kepentingan individu daripada penguatan institusi partai.
Efektivitas sistem proporsional terbuka sangat bergantung pada penguatan regulasi pemilu, penegakan hukum terhadap pelanggaran, dan peningkatan kualitas kaderisasi partai politik agar demokrasi tetap berjalan secara sehat dan berintegritas.
Indonesia mulai beralih dari sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2004 yang menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas, di mana pemilih dapat memilih partai atau calon, tetapi penentuan kursi masih sangat dipengaruhi nomor urut. Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak.
PUTUSAN MK YANG MERUBAH NORMA UU PEMILU
Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu aktor penting yang membentuk arah perubahan sistem pemilu. Berbagai putusan MK tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusi, tetapi juga menghasilkan norma hukum baru yang memerlukan penyesuaian dalam undang-undang.
Ambang batas parlemen salah satunya yang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi sekaligus memunculkan permasalahan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi politik.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold menjadi salah satu contoh penting. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku pada Pemilu 2024, namun dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Mahkamah memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun kembali norma tersebut dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, rasionalitas, proporsionalitas, serta partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik nonparlemen.
Perkembangan lainnya adalah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan. Putusan tersebut mempertegas kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD beserta konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Konsekuensi hukum yang di maksud adalah diskualifikasi sebagai perserta pemilu. memperlihatkan bahwa afirmasi representasi politik perempuan semakin ditempatkan sebagai bagian dari penguatan demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Putusan ini mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal) mulai penyelenggaraan tahun 2029.
Berdasarkan putusan tersebut Pemilu Nasional diselenggarakan untuk memilih:
Presiden dan Wakil Presiden;
Anggota DPR RI;
Anggota DPD RI.
Sedangkan Pemilu Daerah (Lokal) diselenggarakan untuk memilih:
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati dan Wakil Bupati;
Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Anggota DPRD Provinsi;
Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, model Pemilu Serentak 5 Kotak yang digunakan pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak lagi menjadi model konstitusional untuk pemilu berikutnya.
Putusan yang mengubah pengaturan presidential threshold adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 2 Januari 2025.
Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus.
Sebelum putusan tersebut, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa pertimbangan utama dalam menghapus presidential threshold, yaitu:
Ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai syarat pencalonan tidak lagi relevan dalam sistem pemilu serentak.
Presidential threshold tidak terbukti mampu menyederhanakan sistem kepartaian maupun memperkuat sistem presidensial.
Aturan tersebut justru mendorong terbentuknya koalisi yang bersifat pragmatis dan transaksional sebelum pemilu.
Ambang batas menyebabkan pilihan calon presiden menjadi terbatas sehingga mengurangi alternatif bagi pemilih.
Sebagai tindak lanjut, MK juga memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan baru mengenai pencalonan presiden. Pedoman tersebut antara lain menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang adil untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pengaturan baru harus tetap mendorong penguatan sistem presidensial tanpa menghilangkan hak konstitusional partai politik.
Pembahasan revisi UU Pemilu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah norma penyelenggaraan pemilu. Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebelum pelaksanaan Pemilu 2029
putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem pemilu tidak lagi hanya ditentukan oleh proses legislasi, kepentingan politik individu dan partai politik tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum konstitusi.
PANDANGAN PP KMHDI TERKAIT REVISI UU PEMILU
Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melalui Lembaga Politik dan Demokrasi berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus ditempatkan sebagai momentum pembaruan sistem demokrasi Indonesia secara menyeluruh, bukan sekadar tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi perlu berangkat dari evaluasi komprehensif terhadap pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi, perkembangan hukum ketatanegaraan, dinamika politik nasional, serta perubahan sosial akibat kemajuan teknologi informasi.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan pemilu pascareformasi, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan desain sistem kepemiluan. Pemilu 1999 menjadi tonggak transisi demokrasi melalui sistem proporsional tertutup.
Selanjutnya, Pemilu 2004 mulai menerapkan proporsional terbuka terbatas, dan sejak Pemilu 2009 Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak.
Pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 memperlihatkan keberhasilan dalam menyatukan agenda pemilu nasional, namun juga menghadirkan persoalan berupa kompleksitas tahapan, tingginya beban kerja penyelenggara, meningkatnya biaya politik, kompetisi internal partai yang semakin tajam, serta masih maraknya praktik politik uang.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa setiap perubahan sistem pemilu selalu melahirkan konsekuensi baru yang perlu dievaluasi secara objektif.
PP KMHDI menilai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk arah baru sistem kepemiluan Indonesia.
Putusan mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, penghapusan presidential threshold, hingga berbagai putusan lain terkait sistem pemilu merupakan perkembangan konstitusional yang harus segera diakomodasi melalui revisi undang-undang.
Namun demikian, perubahan norma tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial karena berpotensi kembali menimbulkan ketidakpastian hukum. Revisi UU Pemilu harus mampu menghadirkan regulasi yang lebih stabil, konsisten, dan memiliki daya tahan terhadap perubahan sehingga tidak terus-menerus menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
PP KMHDI berpandangan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Mengingat tahapan Pemilu 2029 masih memiliki waktu yang memadai, pemerintah dan DPR sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk menyusun regulasi secara lebih matang berbasis kajian akademik, evaluasi empiris, dan simulasi berbagai desain sistem pemilu.
Simulasi tersebut penting dengan melibatkan partai politik parlemen maupun nonparlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, serta kelompok masyarakat terdampak agar setiap perubahan benar-benar didasarkan pada kebutuhan demokrasi Indonesia, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Menurut PP KMHDI, perubahan Undang-Undang Pemilu harus mencerminkan perkembangan hubungan antara sistem hukum, sistem politik, dan masyarakat. Setiap perubahan regulasi seyogianya lahir sebagai respons terhadap persoalan nyata yang ditemukan dalam praktik penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu tidak dapat dipisahkan dari pengalaman empiris demokrasi Indonesia sejak Reformasi, mulai dari perubahan sistem proporsional, penerapan ambang batas parlemen, penguatan sistem presidensial, penyelenggaraan pemilu serentak, hingga dinamika hubungan antara partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sebagai pemilih.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara fundamental karakter kompetisi politik di Indonesia. Kampanye digital, penggunaan media sosial sebagai arena utama komunikasi politik, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), meningkatnya penyebaran disinformasi, deepfake, manipulasi informasi, serta perubahan perilaku pemilih merupakan tantangan baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
Oleh karena itu, PP KMHDI memandang bahwa tantangan sistem kepemiluan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan desain kelembagaan, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang digital sebagai bagian dari perlindungan kualitas demokrasi.
Karena itu, revisi UU Pemilu tidak cukup hanya berorientasi pada penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap efektivitas sistem proporsional terbuka, desain keserentakan pemilu pasca putusan MK, tata kelola pendanaan politik yang lebih transparan dan akuntabel, penguatan sistem kaderisasi partai politik agar tidak hanya bergantung pada popularitas figur, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu, serta penguatan regulasi mengenai perlindungan integritas informasi di ruang digital. Reformasi terhadap aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
PP KMHDI juga menegaskan bahwa kualitas proses pembentukan undang-undang sama pentingnya dengan substansi yang dihasilkan. Oleh sebab itu, revisi UU Pemilu harus disusun melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan menjamin meaningful participation.
Pelibatan akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, partai politik parlemen maupun nonparlemen, serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan merupakan prasyarat agar revisi memperoleh legitimasi demokratis yang kuat sekaligus memperkecil potensi pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap penguatan demokrasi konstitusional, PP KMHDI melalui Lembaga Politik dan Demokrasi berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus diarahkan untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih representatif, berkepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat kelembagaan partai politik, menjamin integritas penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu bukan hanya menjadi respons atas perkembangan hukum, melainkan menjadi bagian dari proses konsolidasi demokrasi Indonesia menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih efektif, inklusif, dan berintegritas. (Z/002)