Banner Bawah

Kasus Mikol Pemogan Berakhir, Gung De Minta Walikota Bangun Denpasar Berpatokan Kaidah Hukum

Artaya - atnews

2019-12-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Mikol Pemogan Berakhir, Gung De Minta Walikota Bangun Denpasar Berpatokan Kaidah Hukum
Slider 1

Denpasar, 17/12 (Atnews) - Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST yang dikenal Gung De meminta Walikota Denpasar IB Rai Mantra Dharmawijaya menjalankan roda pemerintah sesuai aturan kaidah hukum.
Upaya itu agar pembangun Kota Denpasar tertib dan menyejahterakan masyarakat.
"Jangan sampai aturan yang dibuat oleh para wakil rakyat tidak dijalankan dengan baik," tegas Gung De di Denpasar, Selasa (17/12).
Aturan atau hukum tetap dijadikan pedoman sehingga tidak ada kekuatan dari kelompok tertentu yang mendominasi dalam sebuah kepemimpinan.
Jika terjadi seperti itu dikhawatirkan akan mencederai nama bangsa sebagai negara hukum atau demokrasi.
Hal itu disampaikan usai dirinya berakhirnya kasus hukum dengan Pemilik proyek gudang minuman beralkohol (Mikol) yang ada di Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), yang membangun tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB). 
Dimana, Toni Darmawi akhirnya mencabut laporan polisi (LP) yang dibuatnya atas kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., dan pecalang
Toni nampak hadir bersama Gede Anom Adnyana selaku penanggungjawab proyek, menghadap penyidik di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Denpasar, Senin 16 Desember 2019.
Sebelumnya, pada Kamis (12/12) kedua belah pihak, yakni Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan dan pihak pemilik yg diwakili oleh Gede Anom Adnyana sempat bersama-sama datang ke Mapolresta Denpasar untuk membuat kesepakatan pencabutan laporan tersebut.
Pada saat itu, Anom mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam melakukan pembangunan tersebut. 
Dan pihaknya memaklumi apa yang dilakukan kelian dan pecalang Banjar Sakah, menghentikan pekerjaan pembangunan proyek tersebut, pada 6 September 2019.
Pihak pelapor telah meminta maaf dan berharap dengan dicabutnya laporan tersebut akan dapat terbangun lagi komunikasi yang baik dengan warga di sana. 
"Semua ini karena miskomunikasi saja. Saya mohon maaf kepada pak kelian dan seluruh warga Banjar Sakah. Kita mengambil banyak hikmah dan pelajaran dari masalah ini," ujarnya.
Ia sebagai pengusaha intinya ingin usahanya dapat berjalan dengan baik dan dapat memberi manfaat kepada masyarakat. .
Sedangkan Gung De didampingi Pengacara Wayan Adimawan memberikan apresiasi dicabutnya laporan. Langkah ini menurutnya mengakhiri polemik yang selama ini telah terjadi.
"Intinya silahkan membangun sesuai dengan peraturan yang ada dan peruntukannya. Warga tidak akan menghalang-halangi. Kisruh yang kemarin terjadi ini kan karena Satpol PP lamban dan tidak tegas bertidak," ujarnya.
Terkait pihak warga, menurutnya tidak akan menghalang-halangi pembangunan selama pihak pemilik mengikuti peraturan dan pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam paraturan Tata Ruang Kota Denpasar dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan warga.
Hal itu perlu ditekankan agar seluruh pembangunan Denpasar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sesuai dengan filosofi leluhur orang Bali yang adi luhung "Tri Hita Karana".
Dimanapun tanah dipijak langit dijunjung sehingga terjadi keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan.
Daerah itu tidak saja ada warga tetapi terdapat tempat persembahyangan (pura)  sehingga kesuciannya juga dijaga dengan baik. 
Demikian yang dipesankan oleh para leluhur dalam menjaga alam Bali sehingga tetap lestari dan keajegan taksu Pulau Dewata. (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : PKP2Trans Kemendes PDTT Ziarah ke Makam Makam Pionir Transmigrasi

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius