Badung (Atnews) - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung putuskan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda) Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Perda, Selasa (11/7).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II I Made Wijaya, S.E., serta Wakil Ketua III Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si.
Rapat juga dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, S.H., beserta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan telah dilaksanakan pemandangan umum fraksi, jawaban atas PU sesuai mekanisme dan tahapannya.
"Astungkara rapat pengambilan keputusan bisa dilaksanakan dengan lancar rampung tepat pada waktu, "ujar Anom Gumanti. Sembari menambahkan, pengambilan keputusan menjadi kewajiban Dewan karena APBD tahun 2025 sudah mendapatkan verifikasi dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan, Raperda disusun berdasarkan lkpd yang telah diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar WTP.
Dan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama atas Raperda menjadi Perda selaku Kepala Derah pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat pada waktunya.
"Saya sangat mengapresiasi atas saran dan masukan terkait Raperda tentang pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025," ucap Bupati Adi Arnawa.
Ditambahkan Adi Arnawa, Pemkab Badung akan berupaya bersungguh-sungguh untuk
melakukan perbaikan dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. (Mur/002)