Badung (Atnews) — Bupati Badung Wayan Adi Arnawa meminta kepastian dari Desa Adat Sempidi terkait kelanjutan kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bumi Resik Asri, Sempidi, Mengwi.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya krisis penanganan sampah akibat aksi mogok kerja 32 pekerja TPS3R yang belum menerima gaji selama tiga bulan, dari Mei hingga Juli 2026.
Penumpukan sampah parah hingga meluber ke sepanjang jalan kawasan Sempidi dan area Puspem Badung terjadi setelah para pekerja memprotes pengelola dan menyegel fasilitas yang berjarak 850 meter dari Puspem tersebut. Para pekerja mengaku baru menerima upah satu kali pada April 2026 saat TPS3R mulai beroperasi.
Menanggapi situasi ini usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Selasa (21/7/2026), Bupati Adi Arnawa menegaskan pentingnya kejelasan status hukum kerja sama tersebut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dapat mengambil tindakan permanen tanpa melanggar tata kelola birokrasi atau memicu tumpang tindih (overlapping) penanganan.
"Saya sudah dapat laporan dari Bu Kadis DLHK berkaitan dengan bahwa kondisi penanganan sampah di TPS 3R Sempidi mengalami kendala. Kita bisa lihat dari banyaknya sampah tercecer di jalan sepanjang Sempidi bahkan di area sekitar puspen Badung," kata Bupati Adi Arnawa.
Ia menjelaskan, Pemkab Badung sejatinya mengapresiasi inisiatif Desa Adat Sempidi yang telah berupaya membantu pemerintah melalui skema kemitraan pihak ketiga. Namun, timbulnya masalah ini menunjukkan adanya indikasi wanprestasi dalam kesepakatan tersebut.
"Yang pertama, saya sampaikan bahwa sebenarnya kami tidak mau ikut campur dalam hal ini karena Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga ini sudah ada kerjasama. Artinya bahwa Desa Adat Sempidi sudah melaksanakan tanggung jawabnya untuk ikut membantu pemerintah dalam menangani sampah.
Kita harus hargai itu dan saya memberikan apresiasi. Pun ternyata dalam pelaksanaannya ternyata ada yang wanprestasi dari kerjasama atau kesepakatan terbukti dari adanya sampai yang tercecer," terangnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Badung tidak boleh tinggal diam atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Setelah berkonsultasi via telepon dengan Wakil Bupati dan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, langkah darurat langsung digerakkan dengan mengirimkan dua truk DLHK pada Selasa pagi untuk membersihkan sampah tercecer di sepanjang jalan.
Untuk penanganan secara menyeluruh, Bupati Adi Arnawa telah memerintahkan dua hal utama. DLHK diminta berkoordinasi dengan Desa Adat Sempidi untuk memastikan apakah kerja sama dengan pihak ketiga akan dilanjutkan atau dihentikan. Serta Desa Adat Sempidi diminta segera menyampaikan laporan resmi secara birokrasi mengenai kendala yang dihadapi kepada Pemkab Badung.
"Tapi memang posisi sampah di TPS 3R sekarang menumpuk karena memang sekian hari tidak pernah diambil langkah-langkah penanganan, " ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa kepastian tertulis dari desa adat menjadi dasar hukum bagi Pemkab Badung untuk menentukan formula penanganan sampah yang tepat dan berkelanjutan di Sempidi. (SUK/002)