Oleh JMA I Ketut Puspa Adnyana
Dalam beberapa hari lalu, postingan mengenai jumlah neraka berdasarkan Veda mendapat respon luas, kemudian ada permintaan dalam pespektif Veda apa saja hukuman Neraka bagi pemimpin Hindu yang korup, berhubung pewartaan media mengenai korupsi sangat marak. Tulisan ini sama sekali tidak mermaksud menggurui, semata hanya mewarakan ajaran yang kita warisi bersama sebagai umat Hindu.
Korupsi dan Hukuman Neraka?
Leslie Holmes dalam bukunya berjudul “Corruption: A Very Short Introduction” yang diterbitkan Oxford University Press, menulis tentang defenisi korupsi begini: “Corruption has existed and been a problem since the beginning of human history” dan “the abuse of public office for private gain” (Holmes, 2015:28).
Dalam Teologi Hindu, yang menekankan pemimpin berintegitas moral yang baik terkait dengan upaya pengendalian indria (ngeret indriye), meliputi:
• Lobha (keserakahan) — akar utama korupsi.
• Moha (kegelapan batin, delusi) — membuat pelaku merasa tindakannya wajar.
• Ahaṃkāra (keakuan) — menyalahgunakan jabatan demi diri sendiri.
• Kāma yang tidak terkendali — keinginan yang melampaui kebutuhan.
• Adharma — penyimpangan dari kewajiban moral.
• Matsarya (iri hati) — dorongan untuk mengejar status atau kekayaan dengan cara yang tidak benar.
Dalam pustaka suci Bhagawad Gita, khususnya sloka 16.21, disebutkan tiga pintu menuju kehancuran: kāma(nafsu yang tak terkendali); krodha (kemarahan), dan lobha (keserakahan). Lobha mempengaruhi sangat penting dengan akar korupsi.
Oknum pemimpin Hindu yang ingkat terhadap upaya membangun integritas berdasarkan sesanti tersebut dan melakukan korupsi dalam kematiannya nanti akan menrima hukuman neraka.
Menurut pustaka Garuda Purana dan Srimad Bhagavatam atau disebut juga Bhagavata Purana, ada lima hukuman neraka bagi pemimpin yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi (korup(, yaitu:
1. Neraka Tamisra (Kegelapan Pekat)
Bagi pemimpin yang merampas hak, kekayaan, atau menipu orang lain, mereka akan dihukum dengan siksaan fisik yang kejam dan dibiarkan dalam kegelapan total tanpa makanan hingga pingsan atau kehilangan kesadaran.
2. Neraka Asipatravana (Hutan Daun Pedang)
Pemimpin yang menghukum orang yang tidak bersalah atau melanggar hukum Dharma akan disiksa di hutan di mana daun-daunnya adalah pedang tajam. Tubuh mereka akan dicabik-cabik oleh pedang tersebut sambil dikejar-kejar oleh anjing buas dan burung gagak.
3. Neraka Krimibhojana (Neraka Penuh Cacing)
Seorang pemimpin yang egois dan hanya mementingkan diri sendiri atau keluarganya di atas penderitaan rakyat akan terlahir di neraka yang dipenuhi oleh cacing dan belatung. Mereka akan memakan kotoran dan menjadi mangsa cacing-cacing tersebut.
4. Neraka Kumbhipaka (Direbus dalam Minyak Mendidih)
Bagi pemimpin yang kejam, menyiksa makhluk hidup, atau membunuh demi kesenangan pribadi, mereka akan dilemparkan ke dalam kuali besar berisi minyak atau cairan mendidih. Mereka akan disiksa sesuai dengan jumlah penderitaan yang pernah mereka perbuat kepada rakyatnya.
5. Neraka Vaitarani (Sungai Penuh Darah dan Nanah)
Bagi pemimpin yang korup dan mengabaikan kesejahteraan rakyat, roh mereka akan dilemparkan ke sungai yang dipenuhi kotoran, darah, nanah, rambut, dan tulang belulang. Mereka akan tenggelam dan diserang oleh makhluk-makhluk ganas di dalam sungai tersebut.
Berdasarkan dskirpsi lima neraka tersebut, pemimpin Hindu yang korup akan secara bergilir memasuki lima pintu neraka tersebut Ketika di satu pintu telah habis masa hukumannya.
Pustaka menyabutkan meliputi rentang waktu jutaan tahun. Diskripsi dari masing-masing neraka tersebut kiraya sangat bagus dipahami. Percaya atau tidak, demikianlah tertlis da;am Pustaka suci Hindu yang diyakini Umat Hindu di Dunia.
*) JMA Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, MTP menetap di Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan. Mantan Dosen: PPS UHO, PPS STIE 66, Unsultra, STAH Bhatara Guru. Mantan pengurus PHDI Pusat dan Daerah. Pensiunan PNS-Pejabat Utama Provinsi, jabatan fungsional terakhir Widyaiswara Ahli Utama (IV/eWB
Mantan Bappeda (tiga jabatan), Karo (dua jabatan), Asisten (dua jabatan) dan berulangkali menjadi Plh. Sekda Provinsi. Alumi Faperta Unram (1984), Alumni S2-MPKD dan S3-Geografi Fisik UGM (1995, 2003). Mendalami Urban Planning di Roterdam, Belanda. Delegasi Indonesia di bidang Desentralisasi Fiskal di New Delhi dan Philipines, dibiayai WB.