Resmi Mundur dari Pansus TRAP DPRD Bali, Fraksi Partai Golkar: Kami Siap Kembali pada Pansus Episode Berikutnya
Banner Bawah

Resmi Mundur dari Pansus TRAP DPRD Bali, Fraksi Partai Golkar: Kami Siap Kembali pada Pansus Episode Berikutnya

Admin - atnews

2026-07-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Resmi Mundur dari Pansus TRAP DPRD Bali, Fraksi Partai Golkar: Kami Siap Kembali pada Pansus Episode Berikutnya
Agung Bagus Tri Candra Arka (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B.090/04/VII/F.Golkar/PSD/DPRD yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, SE.

Pengunduran diri ini didasari oleh pertimbangan hukum terkait masa berlaku tugas Pansus. Golkar menilai tugas Pansus TRAP secara legal formal telah usai setelah laporan rekomendasi hasil kerja disampaikan dan diterima dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026.

Didasari Landasan Hukum dan Kesepakatan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan main dan menghindari potensi pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Mengacu pada Diktum Ketiga Surat Keputusan (SK) DPRD Bali Nomor 6/2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP, ditegaskan bahwa 'Pansus bertugas selama 6 bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam rapat paripurna.'

Gung Cok memaparkan, ada 4 alasan utama Fraksi Partai Golkar mengundurkan diri dari Pansus. 

Pertama : Fraksi Golkar memiliki komitmen kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD sesuai Pasal 96 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus TRAP diawal dipandang sebagai langkah konkret untuk mengawasi implementasi Perda, di mana kader Golkar aktif berkontribusi di dalamnya
Kedua: Tugas Pengawasan dan Rekomendasi Telah Tuntas.Anggota Fraksi Golkar telah merampungkan seluruh rangkaian tugas pengawasan TRAP. Hasil kerja berupa rekomendasi telah diserahkan dan diterima secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026, lalu diteruskan ke pihak Eksekutif Pemprov Bali.
Ketiga: Masa Kerja Pansus Telah Berakhir Sesuai SK: Berdasarkan SK DPRD Bali Nomor 6/2026 Diktum KETIGA, ditegaskan bahwa: "Pansus Bertugas Selama 6 Bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan dprd provinsi bali, serta dapat diterima dalam rapat paripurna."
Dengan diterimanya laporan di Paripurna, secara legal formal masa kerja Pansus TRAP dinyatakan telah selesai.
Keempat: Mencegah Potensi Pelanggaran Hukum. Golkar memahami adanya keinginan untuk melanjutkan tugas-tugas TRAP yang tersisa. Namun, hal tersebut harus dilandasi payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan cacat prosedur atau potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Jika ingin dilanjutkan, harus diterbitkan SK Pembentukan Pansus yang baru.

Ia menuturkan, meski berat dan menyayangkan situasi tersebut, mengingat kader Golkar selama ini dikenal sangat rajin dan aktif mengawal agenda pansus, Fraksi Golkar memilih konsisten pada klausul aturan dan kesepakatan awal.

Kendati resmi menarik diri dari Pansus TRAP periode ini, Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD sesuai Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Golkar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pansus TRAP yang telah melahirkan rekomendasi strategis demi menjaga kelestarian alam, penegakan tata ruang, penyelamatan aset, dan pembenahan perizinan di Bali.

Gung Cok menegaskan bahwa Golkar tidak memiliki masalah dengan substansi maupun keberadaan Pansus TRAP itu sendiri. Pengunduran diri ini murni disebabkan oleh argumen keabsahan tata kelola hukum. Apabila lembaga ingin melanjutkan penanganan masalah tata ruang dan aset, maka perlu diterbitkan SK Keputusan Baru tentang Pembentukan Pansus TRAP jilid berikutnya.

"Kader Golkar siap ikut masuk dengan TRAP 1, 2, 3, dan seterusnya dalam menjaga Bali. Walaupun kami mundur dari Pansus TRAP saat ini atas dasar pemikiran dan pertimbangan hukum kami, kader Partai Golkar yang duduk di DPRD Bali siap untuk mendukung dan kembali bertugas apabila dibentuk Pansus TRAP episode berikutnya, " pungkas Gung Cok. (SUK/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Consulate General of China: Chinese New Year 2019 Reflects True Balinese-Chinese Relations

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026