Golkar Bali Bantah Lindungi PT BTID, Tegaskan Alasan Keluar Pansus TRAP: Administrasi - Operasional dari APBD
Golkar Bali Bantah Lindungi PT BTID, Tegaskan Alasan Keluar Pansus TRAP: Administrasi - Operasional dari APBD
Admin -
atnews
2026-07-23
Bagikan :
DPD Partai Golkar Provinsi Bali (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan menarik seluruh perwakilan Fraksi Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali murni berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan administrasi.
Langkah itu diambil bukan karena adanya perbedaan pandangan teknis, ataupun upaya untuk melindungi pihak investor tertentu.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bali dalam sesi konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Kamis (23/7).
Pada kesemlatan itu, hadir dalam agenda tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Bali I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka dikenal Gung Cok, Ketua Dewan Penasihat Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, beserta jajaran pengurus DPD lainnya.
Wakil Ketua Bidang OKK I Putu Yuda Suparsana menegaskan bahwa sejak awal Fraksi Golkar berkomitmen penuh mendukung pembentukan Pansus TRAP dan senantiasa aktif dalam setiap tahapan pengawasan di lapangan.
“Ini bukan soal pertentangan terhadap tugas maupun tujuan Pansus TRAP. Kami mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan pansus. Persoalan kami semata-mata menyangkut aspek administratif dan dasar hukum masa tugas pansus,” ujarnya.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP, diktum ketiga menetapkan bahwa durasi kerja pansus berlaku selama enam bulan. Masa tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan berakhir setelah laporan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.
Golkar menilai tahapan tersebut telah tuntas. Laporan hasil kerja pansus sudah disahkan dalam paripurna DPRD Bali, dijadikan dokumen rekomendasi resmi, hingga diserahkan kepada Gubernur Bali.
“Pandangan kami, setelah laporan diterima dalam rapat paripurna, maka masa tugas Pansus selesai. Kalau masih ada pekerjaan yang ingin dilanjutkan, harus ada SK DPRD yang baru sebagai dasar hukum,” tegas Yuda.
Yuda menambahkan bahwa keputusan ini juga berpatokan pada instruksi pimpinan partai. Melanjutkan agenda pansus menggunakan SK lama yang masa berlakunya telah usai dinilai menyimpan risiko hukum yang serius. Terlebih, operasional pansus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau kami meyakini dasar hukumnya sudah tidak ada, sementara kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu yang ingin kami hindari,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa setiap produk pengawasan maupun rekomendasi yang dihasilkan tanpa legitimasi hukum yang kuat berisiko tinggi memicu gugatan di kemudian hari. Oleh sebab itu, Golkar mendesak Pimpinan DPRD Bali untuk memproses penerbitan SK baru jika Pansus TRAP memang masih harus melanjutkan kerjanya.
“Kalau ada keputusan DPRD yang baru dengan masa tugas yang baru, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali dan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPD Partai Golkar Bali menepis keras anggapan bahwa penarikan ini berkaitan dengan perlindungan terhadap investor tertentu, seperti PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Meski tak menampik bahwa Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, merupakan kader Partai Golkar, Yuda memastikan hubungan personal/kader tersebut sama sekali tidak memengaruhi sikap maupun keputusan politik Fraksi Golkar di Udayana.
“Silakan tanya Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Golkar terhadap rekomendasi hasil kerja Pansus? Tidak ada. Kami tidak pernah mengintervensi,” tegasnya.
Seluruh poin rekomendasi yang disusun saat Fraksi Golkar masih berada di dalam pansus merupakan buah dari penyerapan aspirasi dan kesepakatan bersama seluruh anggota.
“Kami tetap mendukung penegakan perda, perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian budaya Bali. Tidak ada kepentingan untuk membela investor tertentu,” katanya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi menandaskan bahwa langkah fraksinya berakar dari perbedaan penafsiran soal legalitas durasi kerja pansus.
“Itu pandangan kami dan menjadi kesepakatan di internal pimpinan. Jadi bukan karena ada kepentingan terhadap BTID ataupun pihak lain. Kami tidak pernah mengintervensi hasil kerja Pansus,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri seluruh perwakilan fraksi telah dilayangkan secara resmi sesuai perintah partai.
Kendati menarik diri untuk sementara waktu, Golkar menegaskan komitmennya dalam mengawal tata ruang di Bali tidak pernah surut. Gung Cok berharap keputusan ini tidak disalahartikan sebagai wujud ketidakpedulian terhadap pembangunan daerah.
“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” katanya.
Ia meyakini penerbitan SK baru dari pimpinan DPRD adalah jalan keluar terbaik agar pengawasan yang dilakukan dewan tetap berjalan secara objektif, legal, serta melibatkan seluruh fraksi secara utuh dan adil. (GAB/001)