Oleh Gede Pasek Suardika
Semeton Bali di setiap desa harus tetap percaya diri menjaga keamanan dan kenyamanan desanya masing-masing dari gangguan pencurian, penjambretan, perampokan, pengedar narkoba dan bentuk kriminal apapun.
Jangan sampai kejahatan mendapatkan panggung berlebihan sehingga membuat semeton Bali gagap dan gugup menjaga keamanan desanya masing-masing. Ancaman kedepan makin besar mengingat krisis ekonomi makin mengancam.
Apalagi jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi melayani dan mengayomi kebutuhan rasa aman warga. Uang rakyat sudah disiapkan agar negara bisa menjalankan amanah pembukaan UUD 1945 yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia.
Semua bentuk kejahatan yang dilakukan akan memiliki risiko besar jika berhadapan dengan kerumunan masyarakat. Kekuatan kulkul bulus di Bali harus ditegakkan dan dikuatkan. Semua pelaku kejahatan pasti memahami risiko tersebut.
Jika tidak mau menanggung risiko tersebut jadilah pekerja yang baik dan bekerja yang diberkahi Tuhan. Tingkatkan ilmu dan berlatih yang positif agar terampil bekerja.
Hanya satu saja, kendalikan diri jangan sampai membunuh atau menghilangkan nyawa jika tidak kepepet. Mari saling mengingatkan hal tersebut. Buat desa masing masing berwibawa dan membuat gentar pada pelaku kejahatan untuk datang. Penjahatnya bisa darimana saja.
Saya tidak bisa membayangkan. Jika masyarakat yang akan jadi sasaran korban kejahatan justru ketakutan lebih dulu daripada penjahat yang akan datang ke daerahnya. Bolak balik jadinya kondisi sosiologi hukumnya.
Dalam perspektif hukum dan keadilan, korban ada dalam posisi yang dilindungi negara. Bukan penjahatnya yang dilindungi. Karena itu ada beberapa pasal dalam KUHP disebut sebagai pasal overmacht, pasal pemaaf, pasal pembebas pidana maupun pasal peringan hukuman bagi korban yang terpaksa berbuat yang memenuhi unsur delik pidana tapi sejatinya dalam posisi korban karena tidak asas mens rea (niat jahat) tetapi sebagai reaksi spontan atas kejahatan yang datang dan mengancam dirinya.
*) Gede Pasek Suardika, Advokat dan Ketum PKN