Kejahatan Harus Dilawan!
Banner Bawah

Kejahatan Harus Dilawan!

Admin 2 - atnews

2026-07-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejahatan Harus Dilawan!
Gede Pasek Suardika (ist/atnews)
Oleh Gede Pasek Suardika

Semeton Bali di setiap desa harus tetap percaya diri menjaga keamanan dan kenyamanan desanya masing-masing dari gangguan pencurian, penjambretan, perampokan, pengedar narkoba dan bentuk kriminal apapun. 

Jangan sampai kejahatan  mendapatkan panggung berlebihan sehingga membuat semeton Bali gagap dan gugup menjaga keamanan desanya masing-masing. Ancaman kedepan makin besar mengingat krisis ekonomi makin mengancam. 

Apalagi jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi melayani dan mengayomi kebutuhan rasa aman warga. Uang rakyat sudah disiapkan agar negara bisa menjalankan amanah pembukaan UUD 1945 yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia. 

Semua bentuk  kejahatan yang dilakukan akan memiliki risiko besar jika berhadapan dengan kerumunan masyarakat. Kekuatan kulkul bulus di Bali harus ditegakkan dan dikuatkan. Semua pelaku kejahatan pasti memahami risiko tersebut.

Jika tidak mau menanggung risiko tersebut jadilah pekerja yang baik dan bekerja yang diberkahi Tuhan. Tingkatkan ilmu dan berlatih  yang positif agar terampil bekerja. 

Hanya satu saja, kendalikan diri jangan sampai membunuh atau menghilangkan nyawa jika tidak kepepet. Mari saling mengingatkan hal tersebut. Buat desa masing masing berwibawa dan membuat gentar pada pelaku kejahatan untuk datang. Penjahatnya bisa darimana saja.

Saya tidak bisa membayangkan. Jika masyarakat yang akan jadi sasaran korban kejahatan justru ketakutan lebih dulu daripada penjahat yang akan datang ke daerahnya. Bolak balik jadinya kondisi sosiologi hukumnya.

Dalam perspektif hukum dan keadilan,  korban ada dalam posisi yang dilindungi negara. Bukan penjahatnya yang dilindungi. Karena itu ada beberapa pasal dalam KUHP disebut sebagai pasal overmacht, pasal pemaaf, pasal pembebas pidana maupun pasal peringan hukuman bagi korban yang terpaksa berbuat yang memenuhi unsur delik pidana tapi sejatinya dalam posisi korban karena tidak asas mens rea (niat jahat) tetapi sebagai reaksi spontan atas kejahatan yang datang dan mengancam dirinya.

*) Gede Pasek Suardika, Advokat dan Ketum PKN

Baca Artikel Menarik Lainnya : Windia: Tidak Perlu Formal Ada Debat Capres

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026