KADIN Bali Kawal Pengusaha Lokal, Tindaklanjuti Pembatasan OSS WNA pada 18 KBLI
Banner Bawah

KADIN Bali Kawal Pengusaha Lokal, Tindaklanjuti Pembatasan OSS WNA pada 18 KBLI

Admin 2 - atnews

2026-07-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - KADIN Bali Kawal Pengusaha Lokal, Tindaklanjuti Pembatasan OSS WNA pada 18 KBLI
Ketum KADIN Provinsi Bali Made Ariandi (ist/atnews)
Jakarta (Atnews) - Ketua Umum (Ketum) KADIN Provinsi Bali Made Ariandi mengharapkan Ketum KADIN Indonesia Anindya N. Bakrie membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baku pariwisata ritel berskala global dan terbitkan sertifikasi 'KADIN Clean & Quality Label'. 
 
Hal itu dalam menindaklanjuti pemberlakuan kebijakan progresif Pemerintah Provinsi Bali per Mei 2026 mengenai pembatasan akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KADIN Bali juga menyampaikan Laporan Studi Kasus (Case Study Report) komprehensif. Laporan itu disusun oleh KADIN Bali sebagai bahan masukan strategis bagi KADIN Indonesia dalam mengawal arah kebijakan investasi nasional.
 
Laporan ini membedah anomali struktural di lapangan, tantangan penegakan aturan terhadap entitas yang sudah berdiri sebelum regulasi (legacy entities), serta menyajikan peta jalan berbasis pendekatan Ecosystem Reengineering.
 
Pendekatan ini dirancang untuk menyeimbangkan proteksi UMKM domestik tanpa mencederai kepastian hukum investasi global di Indonesia.

"Besar harapan kami laporan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KADIN Indonesia dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tingkat nasional kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI," kata Ariandi di Jakarta, Selasa (28/7).

KADIN Bali menyimpulkan bahwa langkah restriksi 18 KBLI di Bali ini adalah preseden krusial yang dapat dijadikan Model Prototipe Nasional bagi daerah wisata atau daerah khusus lainnya di Indonesia yang mengalami gejala economic displacement (pergeseran ruang ekonomi lokal oleh asing).

KADIN Bali merekomendasikan KADIN Indonesia untuk: 

1) Mendukung penuh kebijakan ini di tingkat kementerian sebagai bentuk komitmen nyata penegakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM; 

2) Mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk melakukan modifikasi sistem filter pada arsitektur OSS Nasional agar pembatasan KBLI berbasis geolokasi (spesifik wilayah Provinsi Bali) dapat berjalan otomatis tanpa celah bypass;

3) Menjadikan skema Ecosystem Reengineering yang kami ajukan sebagai acuan dalam penyusunan rekomendasi White Paper Investasi KADIN Indonesia periode berikutnya.

4) Standardisasi Nasional dan Legitimasi "KADIN Clean & Quality Label" KADIN Bali mendorong KADIN Indonesia untuk mengadopsi naskah SOP dan Guide Book yang telah diuji coba di Bali untuk diangkat menjadi Standar Nasional KADIN Indonesia di sektor pariwisata ritel domestik.

5) KADIN Indonesia direkomendasikan untuk memfasilitasi lahirnya sertifikasi akreditasi berupa "KADIN Clean & Quality Label". Label ini akan menjadi segel validasi resmi yang dipasang di setiap kafe, rental kendaraan, dan akomodasi lokal.

Hal ini bertujuan untuk meyakinkan pasar internasional bahwa meskipun bisnis-bisnis tersebut 100% dikendalikan oleh pengusaha lokal Indonesia, kualitas pelayanan, keamanan hukum, dan proteksi keselamatan yang diberikan telah setara dengan korporasi global.

Langkah ini secara langsung akan memotong sentimen negatif pasar asing terkait proteksionisme lokal dan justru menaikkan nilai tawar pariwisata Indonesia di mata dunia.

Ariandi menambahkan, regulasi di Bali ini bukan bentuk sentimen anti-investasi asing, melainkan sebuah saringan kualitas. 

"Sistem OSS risiko rendah kemarin menyisakan celah hukum yang membuat modal asing masuk ke warung, kafe kecil, dan rental motor—merusak struktur UMKM kita," bebernya.

Sikap KADIN Bali on behalf KADIN Indonesia adalah mendukung proteksi ini, namun dengan satu syarat tegas: UMKM lokal tidak boleh manja. KADIN harus turun tangan melakukan ecosystem reengineering. 

"Jadi, ketika PMA kita paksa bergeser ke proyek makro (seperti infrastruktur hijau), celah retail di bawah diisi oleh pengusaha lokal dengan standar layanan yang tidak kalah dengan korporasi global. Kita berdaulat, ecosystem ekonomi kita naik kelas," bebernya.

Mengingat, kondisi di Bali ini merupakan wake-up call bagi arsitektur regulasi investasi. Pihaknya menghadapi tantangan legacy entities seperti platform investasi asing swasta yang terkesan semi-pemerintah, yang sudah telanjur membawa puluhan ribu bisnis ritel asing sebelum aturan ini keluar. 

KADIN Bali perlu mendorong Kementerian Investasi untuk memodifikasi filter OSS berbasis geolokasi agar sinkron dan bersesuaian dengan kebijakan, program dan kebutuhan daerah. 

Untuk investasi asing yang telanjur masuk di 18 KBLI tersebut, mitigasinya adalah Mandatory Joint Venture. "Kita dorong mereka melakukan restrukturisasi dengan pengusaha lokal di bawah naungan KADIN. Kita amankan kepastian hukum mereka, sekaligus kita selamatkan kedaulatan ekonomi masyarakat Bali," pungkasnya (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Waspada Cuaca Ekstrim

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026