Banner Bawah

Aparat Pemerintah Perlu Bertindak, Masker Hilang di Pasaran Saat Diperlukan

Artaya - atnews

2020-03-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Aparat Pemerintah Perlu Bertindak, Masker Hilang di Pasaran Saat Diperlukan
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Aparat pemerintah perlu bertindak tegas terhadap pedagang masker diketahui nakal. Masker saat dipetlukan menghilang di pssaran walau pun ada hargsnya  naik hingga sepuluh kali lipat.
Meroketnya harga masker dan bahkan hilang di pasaran dikeluhkan konsumen di Bali. banyak konsumen yang mengadukan hilangnya masker di pasaran dan kalau ada harganya melambung tinggi, kata Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya.SH, dalam keterangan persnya Senin (2/3).
Menurut Armaya sejak merebaknya Virus Corona yang melanda Dunia, banyak konsumen yang memburu masker untuk melindungi diri agar terhindar dari Virus Corona tersebut. Namun ketika masker yang mau dibeli menghilang di pasaran, walau ada harganya sangat mahal dari yang dulunya kisaran Rp.25 ribu per kotak sekarang bisa mencapai Rp.250 ribu,bahkan sampai Rp.300 ribu per kotak. 
Jika hal ini dibiarkan sangat merugikan konsumen dan  oknum pelaku usaha penjual masker harus diberikan sanksi dan tindakan tegas karena mencari keuntungan semata dengan menjual dengan harga yang sangat tinggi ujar Armaya sengit. 
Ia dalam kesempatan ini menghimbau instansi terkait agar melakukan sidak ke pengusaha atau pedagang penjual masker, dan jika ditemukan menjual harga tinggi agar diberikan sanksi saja, karena merugikan konsumen, ujara Armaya.
Pihak pemerintah melalui instansi terkait jangan hanya berkutat melakukan pengawasan produk makanan saja tapi juga melakukan pengawasan terhadap produk masker yang dijual kepada konsumen, apalagi sampai produknya hilang dipasaran, dan walaupun ada harganya pasti meroket, dan ini sangat merugikan konsumen. 
Dalam persepektif UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di pasal 4 UUPK, Konsumem memiliki hak atas informasi yang baik benar dan jujur, dan tidak boleh mengelabui masalah harga, dan sanksi bagi pelaku usaha nakal dan curang adalah Pidana Penjara 5 tahun dan dihukum Denda.
(*)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Tiada Internet Sulit Memonitor Gunung Agung via CCTV

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama