Karangasem (Atnews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem yang diketuai Gede Putra Astawa Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati, Sidemen, karena terbukti bersalah pelaggaran pemilu dalam sidang Senin (18/2).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Rumana dinyatakan, apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.Tidak sampai disana, Hakim Juga memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditanbah hukuman kesalahan yang baru lagi.
Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan usai sidang menyatakan banding, karena tidak sesuai atas tuntutannya yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan dua bulan kurungan dan denda Rp 2 juta.
"Kami akan Banding atas putusan majelis hakim," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
Sementara Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut namun pihak kuasa hukumnyai mengaku masih mikir mikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. (GD/ika)