Denpasar (Atnews) - Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) gratis kepada seluruh masyarakat Pulau Dewata.
“Program memberikan pelayanan kesehatan gratis pertama secara sekala dan niskala (tradisional),” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (27/2).
Hal itu disampaikan ketika peresmian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS.
Kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan JKN-KBS tersebut memiliki kelebihan (on-top) dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu juga sebagai Program Prioritas dari 5 (lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru.
Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kerthi, yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali; 1 pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Upaya itu menjamin seluruh kesehatan masyarakat dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 495 Miliiar.
Dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170 Miliiar dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325 Miliiar yang sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019.
Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95 persen.
Namun, masuk tahun 2020 agar mencapai target 100 persen.
“Pelayanan kesahatan ini membenahi program kesehatan nasional, JKN-KBS tidak ada lagi menggunakan sistem rujukan bertingkat, sistem terintegrasi dan online,” tutupnya. (ART/ika)