Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster menandaskan kebudayaan Bali yang unik bernilai tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan.
Hal itu sesuai visi pembangunan daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.
Dalam keterangan persnya terkait dengan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, di Museum Bali (16/07).
Ia juga mengatakan, penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.
Menurutnya, Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yg dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas
kesejahteraan yg diselenggarakan dlm satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
Pengaturan ini bertujuan utk menjadi panduan diantaranya dalam menguatkan jati diri
Krama Bali dan melindungi nilai-nilai Kebudayaan.
Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek, diantaranya tentang objek penguatan dan pemajuan kebudayaan.
Adapun 19 Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan antara lain kearifan lokal, ritus; benda sakral; teknologi tradisional; pengobatan tradisional dan tradisi lisan. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali.
Hal baru yang diatur dalam Perda ini kata gubernur, adalah Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional, Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana.
Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan dunia diselenggarakan setiap tahun baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis
Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas: memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan; membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan
sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan; turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan.
Dikemukakan pula, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemprov Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya dalam mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang sejahtera dan Bahagia Sakala-Niskala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno berdaulat secara politik, berdikari
dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.(IBM/001)