Denpasar (Atnews) - I Made Ramia Adnyana MM Caleg DPRD Bali Dapil VII Karangasem menegaskan gagasan pariwisata halal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2012 tentang Pariwisata Budaya bernafaskan Hindu dan Tri Hita Karana.
Menurutnya, rencana menjadikan Bali sebagai pariwisata halal menurutnya hanya untuk kepentingan politik semata, terutama untuk menarik simpati masyarakat Bali
“Saya sebagai praktisi pariwisata yang sudah bertahun -tahun berkecimpung di dunia pariwisata, posisi Bali sudah jelas mengusung pariwisata budaya sebagai rohnya yang bernafaskan Hindu,” kata Ramia yang juga Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) di Denpasar, Jumat (1/3).
Untuk itu, pariwisata budaya harus dijalankan dan diwujudkan agar branding pariwisata Bali sesuai dengan rohnya.
Oleh karena wacana tersebut tidak perlu diteruskan, sebab positioning pariwisata Bali sudah sangat jelas tertuang dalam Perda tersebut.
"Walaupun dalam praktiknya kita menyediakan segala keperluan untuk wisata ini seperti arah kiblat, sajadah dan Alquran dikamar masing masing, dan ini sudah berjalan bertahun tahun di Bali," ungkapnya. Hal ini tidak terlepas dari bentuk pelayanan secara professional sesuai kebutuhan pasar yang digarap.
Industri pariwisata selalu melakukan market profile untuk menganalisa kebutuhan tamu sesuai pasar. Contohnya jika menyasar tamu Jepang maka ia harus menyiapkan kamar twin, bathtub, informasi hotel salam bahasa Jepang dan staff yang bisa berbahasa Jepang. Demikin juga market China harus disiapkan sesuai kebutuhan pasar China.
Jadi terkait branding Bali sudah pasti Pariwisata Budaya. Dengan tagline “Bali is the island of gods” yang artinya Bali sebagai tempat berkumpulnya para dewa sesuai dengan philosophy agama Hindu.
Penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat, kekeluargaan, kemandirian, keseimbangan, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, adil dan merata, demokratis, kesetaraan dan kesatuan yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu dengan menerapkan falsafah Tri Hita Karana. (ART/ika)