Denpasar (Atnews) - Kordinator Kelompok Belajar Bersama (KBB) Agung Santosa kerjasama dengan Bagian HAN Fukultas Hukum Universitas Udayana menggelar webinar yang megusung tema Perubahan Perda RTRW (Lingkungan Hidup & Pariwisata Bali Pasca Pandemi COVID-19) di Denpasar, Sabtu (11/7).
Dengan menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jogyakarta Dr. Agung Wardana. SH. Ph.D., Dosen Notariat Universitas Udayana Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn dan Notaris/PPAT di Kabupaten Badung Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum. Acara dipandu oleh moderator, Cok Dalem SH MKn.
Menurutnya, Bali menyadari keunggulannya yang paling besar adalah sektor wisata, membuat Pemerintah Bali melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Terlebih, di kalangan masyarakat juga hidup tumbuh budaya yang melekat dengan sektor itu.
Perda RTRW No 3 Tahun 2020 ini jelas telah mengamanatkan Pemprov Bali untuk mewujudkan RTRW Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan Wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Dalam menumbuhkan pembangunan pariwisata Bali seyogianya di imbangi oleh transparansi para penyelenggara pembangunan.
Dalam konteks pembangunan pariwisata di Bali, masyarakat lokal seyogianya memperoleh manfaat yang secara langsung dan tidak langsung mampu meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan sosial serta memberikan peluang dan akses terhadap pasar, sebagai pengusaha barang atau jasa untuk meningkatkan perekonomian rumah tangga.
Selain itu, keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas yang mendukung aktivitas ekonomi.
Meskipun, hal tersebut masih sangat ideal dan abstrak dalam konsep pembangunan berkelanjutan.
Kenyataannya, persoalan pembangunan pariwisata tidak selalu memberikan manfaat positif bisa juga memberikan dampak negative jika salah dalam pengelolaan.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UGM, Jogyakarta Dr. Agung Wardana. SH. Ph.D. menilai adanya ketidak-konsistenan instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana sebelumnya melalui Perda 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali ini menjadi instrumen dalam menjawab krisis.
Lantas sejauhmana kelanjutan insentif bagi para petani subak dengan mengintegrasikan pertanian dengan pariwisata (eko-wisata, desa wisata, warisan dunia).
Selanjutnya, bagaimana soal pengaturan penataan ruang kembali sebagai cara mengintegrasikan identitas ke-Bali-an dan penetapan kawasan strategis provinsi sebagai wilayah kelola provinsi, contohnya: Cultural Landscape of Bali Province.
Pengajar di Departemen Hukum Lingkungan FH UGM memandang ada dua narasi dominan dalam melihat Bali saat ini yaitu romantik dan apokaliptik.
Narasi romantik melihat Bali sebagai surga. Kiblat dari pariwisata Indonesia. Bali dianggap unik dan memiliki daya tahan terhadap perkembangan zaman.
Narasi itu lanjut Agung Wardana, muncul sejak zaman kolonial Belanda setelah Puputan Badung pada September 1906. Sebagai upaya menghapus kekejamannya setelah perang besar itu, pemerintah kolonial Belanda membawa politik etis dengan menciptakan citra Bali sebagai surga.
“Saat ini, narasi tersebut terus dipelihara untuk kepentingan bisnis pariwisata,” ujar Dosen Hukum Lingkungan ini
Adapun narasi apokaliptik menurut kacamata Agung Wardana bahwa Bali saat ini sedang mengalami ancaman internal dan eksternal.
Narasi ini melihat Bali bisa saja hancur akibat krisis air, masalah sampah, abrasi pantai, dan lain-lain.
Menurut Agung, ada muatan politis dalam narasi ini. Tergantung pada posisi yang mengatakan. Sebagai mantan aktivis lingkungan, Agung melihat krisis itu dari sudut pandang lingkungan.
Sementara, Agung Wardana mempertanyaakan soal konsep “One Island One Management” dimana kebijakan dan strategi penataan ruang bersifat ekspansif yang menggunakan diksi: “meningkatkan” dan “pengembangan”. Sayangnya, terjadi pelemahan safeguard lingkungan yang menghilangkan kebutuhan kajian lingkungan hidup strategis dalam pengembangan struktur ruang dan pola ruang serta lemahnya partisipasi dalam penyusunan.
Namun yang pasti, kata Agung Wardana, timbul pertanyaan dari masyarakat luar, kemana sebenarnya arah pembangunan RTRW Bali? Yang terang, krisis sosial-ekologi Bali kontemporer terjadi dan disebabkan oleh industri pariwisata yang berupaya dijawab melalui perubahan Perda RTRW. Dalam hal ini, perluasan dan percepatan industri pariwisata Bali menjangkau ruang-ruang Bali dinilai sebagai strategi pemerataan ekonomi.
Sehingga, tidaklah berlebihan bila sebagai industri, kondisi ini bersifat rentan baik dari faktor internal dan eksternal, perluasan dan percepatan ini justru semakin memperdalam ketergantungan Bali terhadap pariwisata . “COVID-19 telah mengajarkan bahwa ketergantungan ini harus dibayar sangat mahal oleh masyarakat Bali,” terang Agung Wardana.
Sedangkan, Dosen FH Unud Subha Karma Resen mengharapkan agar ada penyusunan Rencana Detail RTRW seyogianya merupakan wujud dari melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Sebagaimana diamanatkan Pasal 3, Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Dengan demikian lanjut Karma Resen, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang dalam rangka melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, pemerintah daerah wajib mengelola kawasan dengan berpedoman pada Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Maka lanjut Dosen Notariat universitas Udayana, Bali ini, Era Baru Bali kedepan diharapkan bisa mencakup tiga dimensi yaitu : terpeliharanya keseimbangan Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali (Genuine Bali), terpenuhinya kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan, serta memiliki kesiapan yang cukup (suatu manajemen resiko) dalam mengantisipasi/ menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru, dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Pria Dharsana dari made Pria Dhasana Center (PDC) menegaskan bahwa gairah wisata Bali perlu dibangkitkan, dan masyarakat juga harus di bangunkan untuk ikut bersama-sama berkonstribusi membangun kembali Pariwisata Bali yang sempat terpuruk di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
Di lain sisi, muda-mudi juga bisa diajak ikut serta untuk menguatkan pariwisata Bali.
Menurut made Pria, ada sedikit energi baru dan kebangkitan pembangunan pariwisata Bali. Ini tercermin dari perubahan RTRW di tengah era New normal.
Dan mewujudkannnya, tidak ada cara lain selain memperkuat pembangunan wisata Bali di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota sehingga menjadi kuat dan mandiri.
Selanjutnya, kekuatan itu akan kembali mengairah pariwisata Bali dan akan menjadi posisi tawar dunia bahwa Bali sudah bisa menjadi destinasi pilihan para turis sebagai tempat kunjungan mereka.
Dengan Pemprov Bali melakukan perubahan RTRW, maka harus dibarengi dengan kebijakan yang fokus dan terukur secara konsisten sehingga bisa menjadi mesin goal untuk merealisasikan mimpi itu.
Peruabahan di maksud tentu mengairahkan kembali Pariwisata Bali yang sempat porak poranda dihantam badai pandemic Covid-19. Dan untuk mengetahui batas pemberlakuakan kebijakan penting mendalami kata “Perubahan”.
Dalam memasuki new normal tren berwisata Bali diharapkan berubah dan lebih mengarah pada pariwisata yang fokus pada kesehatan dan kenyamanan wisatawan.
Masyarakat Bali bisa terus berkolaborasi guna berbenah diri menghadapi tren berwisata baru, termasuk soal penanganan sampah, sanitasi, higienitas, hingga kenyamanan.
Masyarakat Bali juga dituntut tinggi akan pariwisata bersih. Penetapan Bali sebagai destinasi terpopuler di dunia menunjukan bahwa sesungguhnya potensi destinasi Pulau Dewata tak perlu diragukan lagi, hanya saja Pemerintah juga harus tegas dan sigap menjaga lingkungannya tertutama dalam hal penangganan sampah yang menjadi PR besar hingga saat ini.
“Banyak cara untuk membangkitkan kembali gairah Pariwisata di Bali. Kuncinya adalah fokus pada keunggulan lokal dan inovatif dalam pengemasan maupun pengembangaannya.
Sehingga kekuatan itu menjadi inti lokal, yang menjadi keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Bali tidak perlu bertepuk dada dengan keunggulan dan potensi yang ada. Dampak dari bencana pandemi Covid -19 menjadi pelajaran bahwa kesehatan begitu sangat mahal dan penting dalam setiap denyut nadi kehidupan termasuk bagi dunia wisata,” terang Made Pria..
Untuk itu, lanjut Made Pria, maka persoalan mengenai kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan keamanan akan menjadi isu utama bagi dunia pariwisata. Artinya apa, tatanan normal baru di sektor pariwisata yang produktif dan aman dari Covid-19 harus dapat diantisipasi oleh para pelaku industri pariwisata.
“Perbaikan-perbaikan pelayanan dan juga fasilitas bisa cepat beradaptasi dengan perubahan tren yang kemungkinan besar nanti akan terjadi di dunia pariwisata global. Sejumlah tren dan pergeseran diperkirakan bakal terjadi selepas pandemi misalnya referensi berwisata yang berubah menjadi berlibur sendirian, tertarik pada wisata kesehatan, wisata virtual, hingga staycation. Perubahan dan pergeseran pola wisata tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami,” imbuh Dosen Notariat Universitas Warmadewa ini.
Selain itu, lebih jauh Notaris – PPAT Kabupaten Badung ini mengungkapkan bahwa isu mengenai keselamatan dan kesehatan akan lebih diprioritaskan para pelancong, maka diperlukan pula protokol tatanan normal baru bagi sektor pariwisata. Presiden menegaskan bahwa protokol tersebut nantinya harus mampu menjawab isu-isu yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan tersebut sehingga wisatawan dapat berwisata dengan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang terpenting, Protokol kesehatan tersebut juga harus menjadi sebuah pedoman dan kebiasaan baru di sektor pariwisata yang diaplikasikan secara luas dan konsisten. Kepala Negara berpandangan bahwa hal tersebut dapat dicapai dengan cara melakukan sosialisasi masif disertai pengawasan, uji coba, serta simulasi terencana mengenai protokol kesehatan,” ujar Made Pria. (*/ART/001)