Bangli (Atnews) - I Gusti Ngurah Adnyana, (35 ) asal Denpasar, pasien Rehab Narkoba yang sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kabur dari RSJ Prov Bali Bangli Sabtu (02/03,).
Sesuai putusan badan peradilan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan social di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Bali di Bangli selama 1 tahun .
Direktur Rumah Sakit Jiwa Bali di Bangli dr. I Dewa Gede Basudewa didampingi Kasubag Humas RSJ Ni Komang Ayu Trisnahari saat dikonfirmasi Senin (04/03) mengakui adanya pasien rehab narkoba kabur, Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 wita.
Pada saat itu biasanya jam besukan bersama di Rumah Sakit Jiwa Prov Bali dan situasi itu dipakai kesempatan pasien melarikan diri ( Kabur ) dengan dijemput oleh sebuah mobil Inova Warna Hitam DK 1620 IP.
Dari pihak piket jaga saat itu I Wayan Wardita, Made Supertini, Kadek Rikayanti dan Kepala Ruangan Darmawangsa I Nyoman Witari menyampaikan kepihak keamanan yang ada dipintu depan Rumah Sakit Jiwa terkait kaburnya pasien.
Pihak keamanan sempat mengejar mobil tersebut sampai di wilayah Susut Bangli namun tidak bisa dihentikan karena jaraknya terlalu jauh. Setelah dihubungi ke istri pasien yang merupakan penjamin tenyata yang menerima telpon adalah pasien sendiri.
"Saya ijin kabur sebentar untuk menenangkan diri" ujar sang pasien.
Kepala Ruangan Darmawangsa I Nyoman Witari tempat pasien ditempatkan menerangkan ,bahwa pasien I Gusti Ngurah Adnyana merupakan pasien Rehab Narkoba yang sudah menerima Putusan dari PN Denpasar dengan putusan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan social di RSJ Prov Bali di Bangli selama 1 tahun yang diperhitungkan dengan masa Pidana terhitung mulai 23 Nopember 2018.
Pasien tersebut sudah menjalani masa rehab selama 3 bulan di RSJ Bangli, dari pihak RSJ sudah melaksanakan konseling terhadap pasien dengan hasil masa rehab masih harus dilaksanakan kurun waktu 3 bulan kedepan untuk tahap kedua.
Dewa Ayu Febri Wianta Sari, istrinya sebagai penjamin memberikan informasi bahwa suaminya masih aman dirumahnya, sedang pihak RSJ mintsempat menyampaikan terkait masa konseling pasien tersebut untuk diantar kembali sampai batas waktu Selasa (05/03).
Basudewa mengatakan, pihak Rumah Sakit Jiwa sudah melaporkan masalah kaburnya pasien tahanan narkoba kepihak Polres Bangli tembusannya ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar, karena pihak Kepolisianlah yang nanti akan menjemput”ucapnya. (Anggi/ika)