Denpasar (Atnews) - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali hari ini (bertepatan dengan penyelenggaraan hari Raya Galungan) menunjukkan indikasi baik.
GTPP. Covid-19 Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus :
TERKONFIRMASI positif sebanyak 49 orang melalui Transmisi Lokal. Sedangkan yang berhasil disembuhkan melebihi dari jumlah tersebut, tepatnya sebanyak 50 orang. Senentara terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif, yakni:
Terkonfirmasi Positif 7.429 orang,
Sembuh 5.887 orang (79,24%), dan Meninggal Dunia 188 orang (2,53%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Masyarakat dihimbau agar mendukung himbauan dari Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/IBM/001)