Banner Bawah

PHDI-MDA Bali Batasi dan Larang Ritual Sampradaya di Wewidangan DA

Artaya - atnews

2020-12-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - PHDI-MDA Bali Batasi dan Larang Ritual Sampradaya di Wewidangan DA
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membatasi kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-dresta Bali.
SKB yang ditetapkan kedua lembaga tersebut, yang sudah mulai berlaku Rabu (16/12), berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya, bahwa adanya sebagian sampradaya non-dresta Bali.
Keputusan SKB ditandatangani Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA. Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Dibacakan Bendesa Agung MDA Bali Sukahet ketika menggelar press conference kepada awak media di Denpasar, Rabu (16/12).  
Pada kesempatan itu, hadir Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora dan Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta.
Sukahet juga menyatakan, masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan KB ini, dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. 
Menurutnya,  pengembanan ajarannya selama ini telah menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat sehingga sangat mengganggu kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali yang telah terbangun selama berabad-abad berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali. 
Delapan poin dari SKB tersebut diantaranya: sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/ atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.
Untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembangan ajaran sampradaya non-dresta Bali, maka ada 4 (empat) tugas, PHDI Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama, diantaranya: melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan wewidangannya, tempat-tempat umum/ fasilitas publik, seperti jalan, pantai, lapangan untuk  
melaksanakan kegiatannya, dan melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali, dalam pengembanan ajarannya.   
Sementara MDA Kabupaten/ Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali, ada 7 (tujuh) hal yang dilaksanakan secara bersama-sama, diantaranya:  pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di Wewidangan Desa Adat (DA) yang bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem dan/ atau Dresta Desa Adat masing-masing; SKB itu juga menyebutkan 6 larangan bagi para penganut, anggota, pengurus dan / atau  simpatisan sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya diantaranya: dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali, dilarang mengajak dan/ atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali; 
Kepada penganut, anggota, pengurus dan/ atau simpatisan Hare Krishna/ International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali, agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab menaati Keputusan Bersama (KB) ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. 
Penganut, anggota, pengurus dan/ atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak menaati KB ini dan/ atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan atau Hukum Adat di masing-masing DA. (z/IBM/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kerajinan Ketak Desa Darmaji, Diekspor Sampai ke Negeri Tetangga

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng