Denpasar, (Atnews) - Perkembangan terkini Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per (21/01) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 483 orang (427 orang melalui Transmisi Lokal, 51 PPDN dan 5 PPLN).
Mereka yang terpapar berdasarkan catatan GTPP. Covid-19 Provinsi Bali terbanyak kembali didominasi Ibukota Provinsi Bali, yakni Denpasar sebanyak: 189 orang, disusul Badung: 95 orang, dan berokutnya dari Kabupaten Gianyar sebanyak: 49 orang.
Mereka yang dinyatakan sembuh hari ini, sebanyak 224 orang, terbanyak juga asal Denpasar, tercatat: 55 orang, sama dengan Jembrana. Berikutnya Badung 44 orang dan Tabanan sebanyak 42 orang. Meninggal Dunia tercatat 5 orang, 2 (dua) orang diantaranya dari Denpasar, sementara dari Kabupaten Gianyar, Jembrana dan Kabupaten Badung masing-masing: 1 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif, terkonfirmasi positif 22.906 orang, sembuh 19.403 orang (84,71%), dan meninggal Dunia 612 orang (2,67%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.891 orang (12,62%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (*IBM/001).