Denpasar (Atnews) - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum yang juga mantan Hakim Konstitusi (MK) memberikan catatan untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali.
Hal itu disampaikan ketika menjadi pembicara dari Aspek Yuridis dan Politik dalam Webinar yang mengusung tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” di Denpasar, Jumat (22/1).
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Refleksi Golkar Bali akhir tahun 2020. Acara tersebut yang dipandu Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, S.Sos., SH., M.Si. Pada kesempatan itu hadir DPD IGN Wedakarna dan Bendesa Agung MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Pada kesempagan itu, hadir pula pembicara Prof. Dr. Wayan Windia (Aspek Adat dan Budaya), Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH. (Aspek Filsafat Hukum), Dr. I Ngurah Suryawan (Aspek Sosiologis) dan Dr. I Nyoman Wiratmaja (Aspek Politik dan Kebijakan).
Dewa Palguna hanya akan menelaah Perda No. 4 Tahun 2019 secara akademik.
"Oleh sebab itu, apakah pasca-webinar ini akan ada tindak lanjut oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Bali yang memiliki kewenangan membuat Perda, hal itu bukan urusan saya. Demikian pula apakah presentasi ini secara politik akan menguntungkan atau justru merugikan Penyelenggara (Partai Golkar) juga bukan urusan saya," tegasnya.
Namun pihaknya tetap memberikan pandangan secara kajian akademik, apakah mau ditindaklanjuti atau tidak, itu bukan urusannya.
Apakah itu menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu secara politik, itu juga bukan urusannya.
"Yang penting tanggung jawab moral saya sebagai akademisi sudah saya tunaikan sehingga jika di belakang hari ada pertanyaan-pertanyaan seperti yang saya uraikan dalam paparan itu, saya tidak menanggung dosa karena saya sudah ingatkan," ujarnya.
Pertama, pihaknya memberikan catatan mengenai Nama Perda No. 4 Tahun 2019 yang tertulis “Peraturan Daerah tentang Desa Adat di Bali”
Nama tersebut menyiratkan ada “desa adat” lain di luar Bali. Sependek pengetahuannya, di luar Bali tidak ada “desa adat.”
Andaipun ada, quod non, hal itu bukanlah “urusan” Pemerintahan Provinsi Bali untuk mengaturnya.
Jadi, menurutnya, kata “di Bali” dalam nama Perda tersebut berlebihan dan karena iti tidak perlu ada kata “di Bali” .
Catatan kedua, tidak dicantumkannya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dalam bagian dasar hukum “Mengingat.”
Bagian “Mengingat” adalah memuat dasar hukum dari suatu peraturan perundang-undangan (termasuk Perda) yg pada intinya berisikan (1) dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan (2) peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Perda 4/2019, pertanyaannya: apakah cukup hanya dengan mencatumkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945?.
Menurutnya tidak, sebab pencantuman Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 hanya atau baru menjawab pertanyaan “Dari mana pemerintahan daerah provinsi memeroleh dasar konstitusional kewenangannya untuk membuat perda?”
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan,
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.”
Pertanyaannya: apakah Perda 4/2019 dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan?
"Menurut saya, jawabannya adalah tidak. Sebab, jika jawabannya ya berarti Desa Adat adalah sub-ordinate (bawahan) dari Pemerintahan Daerah Provinsi Bali," ungkapnya.
Perda No. 4 Tahun 2019 seharusnya “diposisikan” sebagai pengejawantahan penghormatan dan pengakuan negara terhadap Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum (beserta hak-hak tradisionalnya) sebagaimana dimaksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dari situlah kebutuhan untuk “mem-Perda-kan” Desa Adat lahir, bukan karena pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Oleh sebab itulah Pasal 18B ayat (2) harus dimuat pada bagian “Mengingat”
Sedangkan pencantuman Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 tetap harus ada karena, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada istrumen hukum lain yang lebih tepat bagi pemerintahan daerah provinsi (c.q. Provinsi Bali) sebagai representasi negara jika hendak menuangkan pengakuan dan penghormatannya terhadap Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (beserta hak-hak tradisionalnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Betul bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 disebutkan Penjelasan Umum Perda a quo. Namun, penjelasan peraturan perundang-undangan bukanlah dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan.
Ia tidak boleh memuat norma, lebih-lebih jika bertentangan dengan norma dalam pasal-pasalnya.
Karena itu, alasan bahwa Pasal 18B ayat (2) sudah dimuat dalam Penjelasan Umum tidak dapat digunakan sebagai alasan atas “kelupaan” tadi.
Sedangkan, Perda 4/2019 adalah perda yang mencabut: (1) Perda 3/2003 tentang Perubahan Atas Perda 3/2001 tentang Desa Pakraman dan (2) Perda 3/2001 tentang Desa Pakraman tetapi “lupa” menegaskan hal itu ketika memberikan pengertian tentang Desa Adat di Pasal 1 angka 8.
Sebagai akibat dari “kelupaan” itu, Desa Adat dan Desa Pakraman seolah-olah merupakan dua entitas yang berbeda padahal (menurut maksud Perda ini) keduanya hendak dirujuk sebagai entitas yang sama (karena itulah Perda 4/2019 ini menjadi relevan mencabut Perda yang berkenaan dengan Desa Pakraman).
Pertanyaan hukum yang timbul sebagai akibat dari “kelupaan” itu: Dari mana orang tahu bahwa Desa Pakraman dan Desa Adat itu adalah entitas hukum yang sama?
Pertanyaan demikian tidak akan muncul seandainya dalam definisi hukum atau pengertian tentang Desa Adat di Pasal 1 angka 8 disisipkan frasa “yang dahulu disebut juga dengan nama Desa Pakraman” sehingga Pasal 1 angka 8 menjadi berbunyi, “Desa Adat, yang dahulu disebut juga dengan nama Desa Pakraman, adalah kesatuan masyarakat hukum adat….dst.”
Dengan definisi hukum demikian barulah tampak ada persambungan antara Perda 4/2019 dan perda-perda tentang desa pakraman sehingga relevan jika Perda 4/2019 mencabut perda-perda tentang desa pakraman tersebut.
Catatan Keempat, Pasal 1 angka 34 Perda 4/2019 menyatakan, “Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.”
Sementara itu, Pasal 39 ayat (3) UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) menyatakan, “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.”
Pertanyaan hukum yang timbul: apakah LPD dalam Pasal 1 angka 38 Perda 4/2019 ini sama dengan LPD yang dikecualikan ketundukannya terhadap UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (3) UU LKM?
Kalangan tertentu boleh jadi menganggap ini sebagai persoalan sepele dan mengada-ada tetapi menurutnya ini sama sekali bukan persoalan sederhana, apalagi sepele.
Sebab, jika jawaban terhadap pertanyaan tadi adalah “YA” maka, bagi penganut penafsiran tekstual, Perda 4/2019 telah memberi penafsiran tersendiri terhadap Pasal 39 ayat (3) UU LKM karena Pasal 39 ayat (3) UU LKM sama sekali tidak ada menyebut Labda Pacingkreman Desa Adat sebagai “padanan” LPD.
Sementara itu, jika jawabannya “TIDAK” maka timbul pertanyaan yang lebih serius: apakah LPD sekarang, justru setelah berlakunya Perda 4/2019, menjadi tunduk pada pengawasan OJK?
Pertanyaan tersebut muncul (lagi-lagi bagi penganut penafsiran tekstual) karena, menurut Pasal 39 ayat (3) UU LKM, lembaga keuangan mikro di Bali yang dikecualikan dari keberlakuan UU LKM adalah LPD yang tanpa embel-embel Labda Pacingkreman Desa Adat.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, menerima suatu istilah atau kosa kata asing ke dalam bahasa sendiri (lokal) bukanlah aib daripada berusaha mencocok-cocokkan sesuatu yang tidak ditemukan padanannya dalam kosa kata lokal, lebih-lebih jika pencocok-cocokan yang tidak tepat itu justru menimbulkan persoalan secara hukum.
Catatan kelima, Pasal 1 angka 24 Perda 4/2019 menyatakan, “Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan
(pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.”
Ada dua pertanyaan hukum terhadap hal ini:
Pertama, apakah dengan adanya “pasikian” desa adat yang bernama MDA ini berarti “kedaulatan” beralih dari Desa Adat ke MDA?
Kedua, begitu besar tugas dan kewenangan serta fungsi yang dimiliki oleh atau diberikan kepada MDA (bahkan per definisi bisa ditafsirkan jauh lebih luas lagi) tetapi tidak jelas siapa objek yang dituju (adresatnya)?
Sesungguhnya masih banyak catatan yang tertuju kepada Perda 4/2019, baik sebagai catatan tersendiri maupun kelanjutan dari lima catatan di atas. Namun, saya harus tahu diri bahwa saya bukanlah pembicara tunggal dalam forum ini dan forum ini adalah webinar, bukan ceramah. Karena itu, lima catatan di atas cukuplah kiranya untuk dijadikan pengantar diskusi. (ART/WW/001)