Oleh : Dr.I Nyoman Sugawa Korry SE.,MM.,Ak.,Ca.
Keputusan DPR RI menetapkan prolegnas, salah satunya revisi UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan langkah penting dan strategis serta memberi harapan terwujudnya keadilan dan keselarasan kempuan keuangan daerah dan antar daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi se luas-luasnya dalam kerangka NKRI.
UU no 33 tahun 2004, diimplementasikan, melalui perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sistim pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber dana perimbangan adalah dana bagi hasil dari APBN yang diperoleh berdasarkan atas pemamfaatan " sumber daya alam dan Sumber Daya Lainnya".
Sebagaimana diatur dal pasal 3 ayat 8, bahwa dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah, sampai saat ini dirasakan belum terwujud dengan baik, karena hal- hal prinsip yang dipandang bisa mewujudkan tujuan UU 33 tahun 2004, belum konsisten di implementasikan dalam pasal-pasalnya.
Apabila dikaji secara lebih cermat, bahwa dalam konsideran UU no 33 tahun 2004, secara jelas dan tegas disebutkan pada point 2 menimbang : bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan " sumber daya alam dan sumber daya lainnya" antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah , dan antar pemerintah daerah perlu diatur secara adil dan selaras.
Bila dicermati lebih jauh lagi, penjabaran pada pasal- pasalnya, bahwa dana perimbangan terdiri dari daba bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus (pasal 10). Disisi lain, pasal 11 menyebutkan dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam ( kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi) Tidak ada diatur dan dijelaskan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya. Banyak potensi yang bisa di katagorikan sumber daya lainnya, seperti : pariwisata, perkebunan kelapa sawit dan lain-lain,, yang secara nyata menyumbangkan kontribusi terhadap APBN. Disisi lain tidak semua daerah mempunyai sumber daya alam sebagai mana diatur pasal pasal 11 ayat 3, tetapi justeru mempunyai potensi besar pada sumber daya lainnya.
Implementasi atas konsideran UU no 33 tahun 2004, pada batang tubuh (pasal-pasal) , yang terkait dengan penjabaran sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam, tertuang secara jelas dan rinci pada pasal-pasal 14 sampai dengan pasal 26. Disisi lain tidak satu pasalpun yang menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari "sumber daya lainnya. Oleh karenanya, hakekat dari revisi UU no 33 tahun 2004, adalah mewujudkan keadilan dan keselarasan perimbangan keuangan antara pemerintah puasat dan pemerintan daerah, dan antar pemerintah daerah.
Melalui tulisan ringkas ini, diharapkan peranan dan perjuangan Fraksi Partai Golkar DPR RI pada saat pembahasavn revisi UU no 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
*) Dr.I Nyoman Sugawa Korry SE.,MM.,Ak.,Ca., Ketua DPD Golkar Provinsi Bali