Denpasar (Atnews) - Tersangka dugaan kasus asusila, I Wayan Mahardika, yang sekarang sudah menjadi tahanan penegak hukum, diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan, seperti ‘’rambut meprucut, teteken, busana’’, dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya.
Oleh karena, berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli, I Wayan Mahardika memang benar pernah mewinten sebagai bhawati di Griya Giri Purwa Jagat Santi, Desa Ababi, Karangasem, pada Tumpek Wayang tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.
‘’Semua pihak, termasuk tersangka, agar menjalani proses hukum sebagai warga negara dalam status Walaka, dan tidak lagi menggunakan atribut ke-sulinggihan. Karena berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi PHDI, memang bukan Sulinggih. Sebelumnya memang berstatus Bhawati, itupun sudah dicabut oleh Nabe-nya,’’ kata Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana dan Sekretaris, Putu Wirata Dwikora, SH, usai rapat yang dihadiri Wakil Ketua Dharma Upapati, PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Senin, 29 Maret 2021.
‘’Teman-teman pers, kita harapkan menulis sesuai fakta, bahwa Tersangka bukanlah sulinggih, sebagaimana hasil verifikasi dan penelusuran pengurus PHDI Karangasem dan PHDI Gianyar. Yang diproses adalah I Wayan Mahardika, selaku Walaka,’’ kata Putu Wirata Dwikora, yang juga seorang mantan jurnalis.
Putu Wirata menambahkan, Paruman Pandita tentu punya kompetensi untuk mengingatkan siapapun yang membawa-bawa atribut kesulinggihan, padahal yang bersangkutan bukan Sulinggih.
Apalagi atribut kesulinggihan dibawa-bawa dalam status Tersangka dugaan tindak pidana, hal itu sangat disayangkan.
Dengan atribut kesulinggihan yang dilekatkan pada Tersangka, timbul kerisauan umat Hindu terhadap lembaga kesulinggihan yang disucikan, apalagi ada ujaran-ujaran di media sosial yang menyerang lembaga kesulinggihan.
‘’Kami menyampaikan arahan Pandita, agar yang bersangkutan tidak lagi membawa atribut kesulinggihan, agar lembaga kesulinggihan jangan terus digebyah uyah. Seperti pepatah, rusak susu sebelanga karena nila setitik. Apalagi, kalau faktanya yang bersangkutan tidaklah Sulinggih, tetapi pernah sebagai Bhawati dan itupun sudah dicabut oleh Nabe-nya,’’ imbuhnya.
‘’Barangkali masyarakat termasuk teman pers tetap menduga yang bersangkutan adalah Sulinggih karena menggunakan atribut kesulinggihan, seperti nampak dalam foto dan video.. Berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI, yang bersangkutan bukan Sulinggih, dan gelar Bhawati-nya juga sudah dicabut oleh Nabe-nya. Namun, mari tetap hormati asas praduga tidak bersalah dan biarkan proses hukum berjalan secara profesional,’’ sambung Putu Wirata. (z/ART/001)