Denpasar (Atnews) - Pemerintah Karangasem diminta lebih mendalam dan mencari lokasi alternatif terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem di Dusun Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, yang mendapat penolakan dari tokoh dan warga setempat.
Penolakan dilontarkan beberapa tokoh, selain karena alasan dampak lingkungan yang berpotensi mencemari udara dan tanah, Desa Komala diinformasikan sedang membangun desa wisata, yang tentu tidak sejalan dengan pembangunan TPS yang sedang direncanakan.
‘’Desa wisata atau pariwisata pada umumnya, tentu akan terganggu dan tidak senafas dengan proyek pengolahan sampah, karena sifat dari keduanya memang tidak mungkin saling mendukung. Walaupun sampah itu memang produk rumah tangga dan aktivitas masyarakat, tapi kalau disana dikembangkan pariwisata, tentu perlu alternatif lokasi untuk pengolahan sampah,’’ kata Direktur LBH KORdEM Demokrasi Bali, Putu Wirata Dwikora, SH, saat dihubungi media.
Pengolahan sampah menjadi bahan bakar refused derived fuel (RDF) atau solid recovered fuel (SRF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pencampur/cofiring batubara pada PLTU atau sebagai bahan bakar.
Menurut pemberitaan rencana itu sudah sempat ditolak warga Tegal Bengkak dan Desa Adat Komala.
Kata Putu Wirata, selain mempertimbangkan penolakan warga yang kuatir lingkungan sekitarnya terpolusi oleh zat kimia sampah, polusi udara, maupun polusi tanah, aspek-aspek lain seperti hak-hak hukum warga sekitar dan lingkungannya perlu dipertimbangkan dan dikaji.
‘’Yang utama tentu respon dan reaksi warga sekitar yang kalau TPS itu dibangun, karena seumur hidup dan sampai keturunannya akan berdampingan dengan pengolahan sampah itu. Kalau mereka menolak, dan aspek-aspek lingkungan juga tidak memungkinkan, tentu pemerintah Karangasem mesti mencari alternatif lain,’’ katanya.
Menurut pemberitaan media, penolakan itu disampaikan ketika pertemuan rencana usaha pembangunan industri pengolahan sampah pihak PT Graha Guna Karya dengan Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang dihadiri Kepala DLH Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, Prebekel Desa Bhuana Giri I Nengah Diarsa dan Bendesa Adat Komala I Wayan Putu.
‘’Kalau memang perlu studi banding ke daerah lain yang ada proyek serupa dan sudah berjalan, tokoh masyarakat yang dipercaya masyarakat perlu diajak, bersama para ahli selain pemangku kebijakan. Kalau memang belum ada proyek serupa di Indonesia, tentu kajiannya harus lebih hati-hati dan mendalam. Kalau di Bhuana Giri dan lokasi yang direncanakan awal tidak memungkinkan, pemerintah perlu mencari alternatif lokasi, yang representatif dan bisa diterima warga, dan tentunya jauh dari pemukiman warga masyarakat,’’ imbuh Putu Wirata.
Bahkan pembangunan itu dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Belum lagi, Desa Adat Komala tengah mengembangkan desa wisata termasuk sudah berupaya mengelola sampah berbasis sumber.
Desa Bhuana Giri juga merupakan salah satu sumber mata air dan letaknya tidak jauh dari Kota Amlapura dibawah Gunung Agung. Ada Pura Penataran Agung Nangka yang sudah diakui oleh Pemkab Karangasem dan Provinsi Bali, patut dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sekitar baik lingkungan hidup dan terhindar dari pencemaran udara. (GAB/ART/001)