Karangasem (Atnews) - Bupati Karangasem I Gede Dana memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Di tengah situasi semakin menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana dan Butus, Desa Bhuana Giri.
Kondisi tersebut sering dikeluhkan warga setempat, bahkan ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Karangasem pun melaksanakan kunjungan ke lokasi.
Meskipun kini tengah pro kontra penerapan teknologi rencana Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem.
Namun, Gede Dana justru berkomitmen mengelola sampah berbasis sumber sesuai dengan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Komitmen bersama pengelolaan sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dilaksanakan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat se-Kabupaten Karangasem telah dilaksanakan pada penutupan Bulan Bung Karno di Candra Bhuana, Rabu (30/6).
Komitmen tersebut ditanda tangani oleh Ketua Forum Prebekel/Lurah Karangasem I Gede Partadana dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem I Ketut Alit Suardana.
"Kesepakatan antara MDA dengan Forum Perbekel untuk menyelesaikan sampah di sumbernya," ungkap Gede Dana kepada Atnews. (ART/001)