Banner Bawah

Gubernur Koster Wajibkan Peserta Acara Nasional dan Internasional Berbusana Adat Bali

Artaya - atnews

2019-04-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Wajibkan Peserta Acara Nasional dan Internasional Berbusana Adat Bali
Slider 1

Denpasar, 14/4 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan penggunaan aksara dan busana adat Bali pada setiap acara-acara nasional dan internasional yang diselenggarakan di pulau Dewata..
Terobosan itu disampaikan Gubernur Koster melalui Surat Edaran Nomor ‪3172 ‬ Tahun 2019 yang ditandatangani 5 April 2019.
Edaran tersebut ditujukan kepada lembaga kementerian, pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, serta para event organizer.
Bali selama ini menjadi tempat populer bagi lembaga internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta serta NGO untuk menyelenggarakan pertemuan berskala nasional maupun internasional.
Pada 2015 saja, jumlah wisatawan yang datang ke Bali untuk acara MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions) tahun 2015 tercatat lebih dari 340 ribu orang, atau meningkat 44,6 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Sedangkan pada tahun 2018 Bali juga menjadi tuan rumah sejumlah pertemuan internasional bergengsi, termasuk pertemuan tahunan IMF yang dihadiri sekitar 34 ribu orang.
Dalam pertemuan-pertemuan berskala internasional tersebut pakaian resmi yang dikenakan para delegasi adalah setelan jas dan dasi gaya Barat. Hal ini tampaknya akan segera berubah setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Dalam Edaran tersebut, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan busana adat Bali dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional di Provinsi Bali.
Selain itu, Gubernur Koster juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada latar belakang yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut. Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin.
Gubernur Koster menegaskan bahwa panitia penyelenggara wajib mengenakan busana adat Bali, sedangkan peserta boleh berbusana adat Bali atau busana adat daerah asalnya masing-masing.
Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaannya, saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya kegiatan tersebut.
Perkecualian diberikan kepada ritual agama, seperti wedding ceremony, yang kerap diadakan di hotel-hotel. Pasangan pengantin, keluarga, serta pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi agama ataupun adatnya masing-masing.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Kebijakan ini tentunya untuk pelestarian busana adat, bahasa, aksara dan sastra Bali, serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya.(art/ika)

.
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Drh Made Sunada Dipercaya Memimpin PBMM Kota Denpasar

Terpopuler

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

Sudirta, Hari Raya Galungan dan Kuningan

Sudirta, Hari Raya Galungan dan Kuningan

Penerbangan Bandara Ngurah Rai Alami Keterlambatan, Dampak Gangguan Kabel Laut Transfer Jawa Bali

Penerbangan Bandara Ngurah Rai Alami Keterlambatan, Dampak Gangguan Kabel Laut Transfer Jawa Bali

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya