Banner Bawah

Raperda Ketenagakerjaan Akan Mengatur Upah Sektoral 

Artaya - atnews

2019-05-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Raperda Ketenagakerjaan Akan Mengatur Upah Sektoral 
Slider 1

Denpasar, 7/5 (Atnews) - Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan I Nyoman Parta akan mengatur upah sektoral pariwisata.
“Bali harus memperhatikan ini karena dominan masyarakat bekerja pada sektor tersebut,” kata Parta di Denpasar, Selasa (7/5).
Hal itu disampaikan ketika Rapat Kerja Komisi IV DPRD Bali terkait Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Ketenagakerjaan dengan Kelompok Ahli Pembangunan Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan Universitas Udayana.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyusun tersebut agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dapat dipenuhi sesuai dengan kearifan lokal Bali.
Namun, masih ada daerah di Bali menetapkan upah dibawah upah minimum provinsi (UMP).
“Sepatutnya mereka menyusun sesuai dengan UMP sehingga tenaga memiliki kehidupan yang layak,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyoroti perusahaan masih menerapkan tenaga kerja kontrak atau DW yang berkepanjangan.
Mengingat sistim ini tidak menguntungkan pihak tenaga kerja akan masa depannya.
Untuk itu, pembahasannya akan melibatkan stakholder sehingga pembahasannya mengakomodir semua komponen. (ART/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : KPU Bali Membuat Rancangan Pengungsi Berbasis Banjar

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi