Denpasar, 7/5 (Atnews) - Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan I Nyoman Parta akan mengatur upah sektoral pariwisata.
“Bali harus memperhatikan ini karena dominan masyarakat bekerja pada sektor tersebut,” kata Parta di Denpasar, Selasa (7/5).
Hal itu disampaikan ketika Rapat Kerja Komisi IV DPRD Bali terkait Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Ketenagakerjaan dengan Kelompok Ahli Pembangunan Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan Universitas Udayana.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyusun tersebut agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dapat dipenuhi sesuai dengan kearifan lokal Bali.
Namun, masih ada daerah di Bali menetapkan upah dibawah upah minimum provinsi (UMP).
“Sepatutnya mereka menyusun sesuai dengan UMP sehingga tenaga memiliki kehidupan yang layak,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyoroti perusahaan masih menerapkan tenaga kerja kontrak atau DW yang berkepanjangan.
Mengingat sistim ini tidak menguntungkan pihak tenaga kerja akan masa depannya.
Untuk itu, pembahasannya akan melibatkan stakholder sehingga pembahasannya mengakomodir semua komponen. (ART/ika)