Banner Bawah

Kesempatan Sebulan Lagi, Satpol PP Bali Minta Karangasem Tak Hambat Perizinan UKL-UPL Galian C 

Artaya - atnews

2019-05-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kesempatan Sebulan Lagi, Satpol PP Bali Minta Karangasem Tak Hambat Perizinan UKL-UPL Galian C 
Slider 1

Karangasem, 14/5 (Atnews) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi meminta Pemerintah Karangasem tidak menghambat perizinan usaha tambang galian C.
“Upaya itu agar pengusaha dapat menambang dengan legal sehingga ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi tetap harus mengikuti aturan,” kata Dharmadi asal Nusa Penida di Denpasar, Selasa (14/5).
Hal itu disampaikan ketika melakukan pemantauan dan pengecekan pengurusan izin penambangan yang dihadiri 19 pengusaha pasir di Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem.
Ia mengatakan, pemantauan itu untuk memastikan pengusaha menambang mengantongi izin.
Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 04 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sesuai dengan komitmen yang disampaikan bahwa Satpol PP Bali memberikan waktu selama enam bulan pengurusan izin dihitung dari awal Tahun 2019.
Untuk itu, sisa waktu sebulan lagi agar dimaksimalkan, maka dari itu Pemkab Karangasem yang mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) agar tidak menghambat niat baik pengusaha.
“Mereka (pengusaha-red)  tidak mengantongi izin, kami akan proses secara hukum karena Satpol PP Bali bersama kabupaten sudah memberikan pembinaan secara rutin,” ujarnya.
Upaya itu, mencegah pengusaha galian C bodong yang berdampak buruk maupun merugikan masyarakat dan lingkungan termasuk pemerintah.
Ia mengingatkan para pengusaha galian C menambangnya sesuai prosedur. 
Hal itu diingatkan setelah kejadian Umar Wiro (55) Seorang operator alat berat asal Jawa Tengah tewas setelah terjepit pintu kabin akibat tertimbun longsoran setinggi 6 meter di salah satu Galian Pasir di Desa Ban, Kubu, Karangasem beberapa waktu lalu.
Disamping itu, pihaknya menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.
Upaya itu dalam mencagah korban jiwa akibat erupsi Gunung Agung, karena baru saja terjadi dentuman di pos Rendang terdengar dari erupsi Gunung Agung, Bali Minggu malam 12 Mei 2019 pukul 22:29 WITA.
Kejadian  ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 25 mm dan durasi ± 2 menit 16 detik. Hingga saat ini, Gunung api Agung berada pada Status Level III (Siaga).
“Kami tekankan pada pengusaha yang menambang di jalur lahar dingin,” tutupnya. (ART/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kerajinan Ketak Desa Darmaji, Diekspor Sampai ke Negeri Tetangga

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi