Denpasar, 17/5 (Atnews) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia (DPD PDI) Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster menyaksikan langsung kesepakatan damai dua Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang sempat berseteru hingga pemukulan.
Hadir pula Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali IGN Jaya Negara dan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Made Supartha di Denpasar, Jumat (17/5).
I Kadek Diana sebagai Anggota Komisi III DPRD Bali yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang menjadi korban pemukulan dan I Dewa Nyoman Rai sebagai Anggota Komisi I DPRD Bali sepakat mengakhiri permasalahan ini dengan damai.
Dalam surat pernyataan tersebut ditulis “Sehubungan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Paripuna Gedung DPRD Provinsi Bali telah terjadi perkelahian perang tanding antara, Kami Kedua Belah Pihak yang mengakibatkan saling melapor di Polda Bali dan mengakibatkan rusaknya nama baik dan kehormatan PDI Perjuangan, oleh karenanya kami Kedua Belah Pihak sepakat membuat Surat Penyataan yang isinya sebagai berikut.
Surat pernyataan yang ditandatangani Kadek Diana dan Dewa Rai dengan saksi-saksi IGN Jaya Negara dan I Made Supartha SH.
Pertama bersedia mencabut laporan polisi yang dibuat di Polda Bali. Kedua, bersedia berkelakuan baik dengan tidak mengulangi tindakan-tindakan memalukan yang merusak nama baik dan kehormatan Partai serta mencederai kepercayaan rakyat terhadap Partai.
Ketiga, bersedia saling memaafkan dan meminta maaf kepada Partai PDI Perjuangan, kepada publik dan masyarakat Bali khususnya, yang ke semua permintaan maaf tersebut dimuat di media massa.
Keempat, bersedia mengikuti segala bentuk Instruksi dan Kebijakan Partai, serta tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Kelima, kedua belah pihak siap bersumpah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan perbuatan merusak dan menodai nama baik dan kehormatan Partai.
Keenam, kedua belah pihak siap dan bersedia dipecat sebagai anggota dan kader Partai serta dikenakan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali apabila melanggar kesepakatan dan hal-hal tersebut di atas. (ART/DN/ika)