Buleleng, Senin 20/5 (atnews) - Kurang kesadaran sejumlah penduduk desa Banjarasem akan kebersihan pantai bisa dilihat dari adanya kandang ternak sapi di bibir pantai Dusun Yehanakan Desa Banjarasem Seririt.
Selain kumuh dan kotor, keberadaan kandang ternak tersebut menimbulkan bau yang tidak enak, karena limbah kotoran sapi dibuang ke laut.
Padahal setiap sorenya banyak warga lokal maupun luar Desa Banjarasem bahkan ada turis asing yang mandi atau sekedar melihat sunset di pantai ini.
Tentunya akan sangat mengganggu dan membuat kesan tidak nyaman. Banyak warga yang sudah mengeluhkan berdirinya kandang ternak tersebut, tetapi mereka terkesan cuek.
Menurut penuturan salah satu warga yang Atnews temui Senin saat melukat di pantai tersebut, dirinya menyebutkan kondisi pantai tersebut sangat bau dan kotor.
Belum ada kesadaran dari warga pemilik ternak untuk memindahkan kandang ternaknya. Padahal sudah ada peraturan tentang batas sempadan pantai
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No.51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Perpres Nomor 51/2016 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang - undang nomor 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - pulau sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang nomor 1 tahun 2014.
Sempadan atau bibir pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Setiap daerah provinsi yang memiliki sempadan/bibir pantai diwajibkan untuk menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. (yog/ika)