Denpasar, 29/5 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menyayangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, asuransi maupun usaha lainnya belum mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
“Untuk itu, kami secara serentak se-Bali kembali sidak pembinaan terhadap instansi yang masih membandel,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Denpasar, Rabu (29/5).
Hal itu disampaikan setelah melakukan sidak sejumlah 105 titik sebagai tindak lanjut Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Percepatan itu dilaksanakan menjelang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 yang akan dibuka Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan itu hadir pula Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Bali Putu Sukadana, Kasi Intelijen Satpol PP Bali I Ketut Sadar dan Danki Pasukan Satpol PP Bali Made Budiarta.
Sebelumnya juga sempat melakukan sidak pada sejumlah hotel dan restoran obyek-obyek wisata di Pulau Dewata.
Namun pihaknya akan memberikan surat teguran apabila mereka masih tetap membangkang yang tidak menghiraukan pembinaan dari petugas.
Oleh karena, nampak beragam alasan disampaikan oleh para pegawai industri bisnis ketika petugas mendatangi kantornya.
Pantauan wartawan Atnews, instasi yang belum menerapkan Pergub tersebut rata-rata menjawab belum tahu, belum mendapatkan surat atau sosialisasinya belum sampai.
Hal itu dikatakan oleh sejumlah pegawai yang menerima petugas Satpol PP Bali seperti Asuransi Bumi Putera, AIA, Allianz termasuk BUMN Telkomsel.
Padahal informasi tersebut sudah berulang kali disosialisasikan lewat media massa, surat edaran dan sosialisasi setiap kesempatan acara publik.
Namun setelah dijelaskan baik-baik dari petugas maksud dan tujuanya, baru mereka akan segera menindaklanjuti Pergub tersebut.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengingatkan agar mematuhi Pergub yang sudah diresmikan yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dengan mematuhi hal itu dapat mendukung pelestarian budaya adi luhung Bali yang sudah dikenal hingga mancanegara.
Sekaligus dalam menjaga alam dari bahaya sampah plastik yang dapat merusak lingkungan.
“Adanya dukungan dan kesadaran itu dapat kontribusi dalam menjaga Pulau Dewata sebagai tujuan wisata baik domestik dan mancanegara,” tutupnya. (ART/ika)