Denpasar, 2/6 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengajak masyarakat melaporkan melalui saluran telepon terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) membuka layanan 24 jam.
Dengan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang dinamai “On-Call” 76577 dan menurut tootpad bisa dibaca Pol PP ini memiliki nomer lengkap 081139-76577 akan standby 24 jam sementara telpon kantor (Mabes) Satpol PP Provinsi Bali tetap berfungsi seperti biasa untuk melayani dari hari Senin hingga Jumat.
“Untuk itu, masyarakat turut serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka menjaga ketentraman ketertiban di lingkungannya,” kata Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. M.Si. di Denpasar, Minggu (2/6).
Upaya itu diterapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dalam hal melaporkan sesuatu yang dianggapnya dapat berpotensi mengganggu ketertiban serta adanya pelanggaran.
“Kami Satpol PP akan segera bisa merespon dengan cepat dan meneruskan info ini kepada yang berwenang sesuai lokusi terjadinya pelanggaran untuk segera diatensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Sadar, S.Sos., menjelaskan RPP yang dihasilkan sebagai terobosan terbaru agar siapapun baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) maupun badan hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan terobosan baru ini dipastikan upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman tidak hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) namun didukung dengan adanya sinergitas antarlembaga dalam menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat.
Inovasi itu diharapkan akan meningkatkan kinerja Satpol PP maupun Penyidik Satpol PP, karena selama ini langkah yustisi maupun non yustisi sebagian besar dilakukan karena OTT.
Sehingga dibukanya layanan ini maka pembinaan atau penindakan selanjutnya bisa datang langsung dari laporan masyarakat.
“Langkah-langkah sosialisasi Satpol PP kabupaten/kota dan stake holder di Provinsi Bali termasuk mengundang LSM, Pecalang, MUDP, desa adat, media cetak dan elektronik kita rencanakan usai Lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bila laporan terjadi di seputaran Kota Denpasar dipastikan bisa langsung diatensi dalam interval waktu 10 hingga 15 menit. “On-Call” 76577 akan aktif dari hari Senin hingga Minggu (7X24 jam), sementara sambungan lainnya melalui telepon kantor (0361-245396) buka sesuai jam kerja dari pukul 7:30-13:30 Wita.
Terobosan ini juga untuk menjawab tingginya pelanggaran oleh pramuwisata di Bali dan pelanggaran aturan oleh pelaku usaha.
Kedepan dijelaskan inovasi ini akan didukung dengan adanya kerjasama antar Satpol PP kabupaten/kota se-Bali dengan Satpol PP Provinsi Bali.
RPP Satpol PP Provinsi Bali tahun 2019 ini juga akan semakin menguatkan fungsi pecalang dan desa adat dalam menegakkan aturan daerah sebagai bagian dari upaya membentengi eksistensi desa adat di Bali. (ART/*/02).