Banner Bawah

Laporkan Pelanggaran Perda, Satpol PP Bali Akan Luncurkan “On Call” 24 Jam

Atmadja - atnews

2019-06-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Laporkan Pelanggaran Perda, Satpol PP Bali Akan Luncurkan “On Call” 24 Jam
Slider 1

Denpasar, 2/6 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengajak masyarakat melaporkan melalui saluran telepon terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) membuka layanan 24 jam.
Dengan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang dinamai “On-Call” 76577 dan menurut tootpad bisa dibaca Pol PP ini memiliki nomer lengkap 081139-76577 akan standby 24 jam sementara telpon kantor (Mabes) Satpol PP Provinsi Bali tetap berfungsi seperti biasa untuk melayani dari hari Senin hingga Jumat.
“Untuk itu, masyarakat turut serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka menjaga ketentraman ketertiban di lingkungannya,” kata Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. M.Si. di Denpasar, Minggu (2/6).
Upaya itu diterapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dalam hal melaporkan sesuatu yang dianggapnya dapat berpotensi  mengganggu ketertiban serta adanya pelanggaran.
“Kami Satpol PP akan segera bisa merespon dengan cepat dan meneruskan info ini kepada yang berwenang sesuai lokusi terjadinya pelanggaran untuk segera diatensi,” tegasnya. 
Sementara itu, Kasi Intelijen Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Sadar, S.Sos., menjelaskan RPP yang dihasilkan sebagai terobosan terbaru agar siapapun baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) maupun badan hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan terobosan baru ini dipastikan upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman tidak hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) namun didukung dengan adanya sinergitas antarlembaga dalam menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat.
Inovasi itu diharapkan akan meningkatkan kinerja Satpol PP maupun Penyidik Satpol PP, karena selama ini langkah yustisi maupun non yustisi sebagian besar dilakukan karena OTT. 
Sehingga dibukanya layanan ini maka pembinaan atau penindakan selanjutnya bisa datang langsung dari laporan masyarakat. 
“Langkah-langkah sosialisasi Satpol PP kabupaten/kota dan stake holder di Provinsi Bali termasuk mengundang LSM, Pecalang, MUDP, desa adat, media cetak dan elektronik kita rencanakan usai Lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bila laporan terjadi di seputaran Kota Denpasar dipastikan bisa langsung diatensi dalam interval waktu 10 hingga 15 menit. “On-Call” 76577 akan aktif dari hari Senin hingga Minggu (7X24 jam), sementara sambungan lainnya melalui telepon kantor (0361-245396) buka sesuai jam kerja dari pukul 7:30-13:30 Wita. 
Terobosan ini juga untuk menjawab tingginya pelanggaran oleh pramuwisata di Bali dan pelanggaran aturan oleh pelaku usaha. 
Kedepan dijelaskan inovasi ini akan didukung dengan adanya kerjasama antar Satpol PP kabupaten/kota se-Bali dengan Satpol PP Provinsi Bali. 
RPP Satpol PP Provinsi Bali tahun 2019 ini juga akan semakin menguatkan fungsi pecalang dan desa adat dalam menegakkan aturan daerah sebagai bagian dari upaya membentengi eksistensi desa adat di Bali. (ART/*/02).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Akibat Dana Desa, 93 Persen Desa Rutin Selenggarakan Posyandu

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia