Banner Bawah

BIPPLH Minta Redaksional Rapergub Energi Bersih Tak Berpenafsiran Ganda

Atmadja - atnews

2019-06-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - BIPPLH Minta Redaksional Rapergub Energi Bersih Tak Berpenafsiran Ganda
Slider 1

Denpasar, 11/6 (Atnews) - Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Komang Gede Subudi meminta redaksional Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Energi Bersih agar tidak ada penafsiran ganda.
“Seperti pada Pasal 10 yang menyatakan penyediaan dan pemanfaatan energi bersih yang bersumbet dari energi terbarukan berupa panas bumi bukan geothermal di Bedugul,” kata Subudi di Denpasar, Selasa (11/6).
Hal itu ditegaskan ketika Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih setelah dua wartawan yang mempertanyakan hal serupa meskipun pihak PLN sepakat dengan redaksional tersebut di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Upaya itu memastikan maksud Pergub itu tidak menjadi polemik yang justru menghambat niat baik aturan diberlakukan.
Oleh karena, rencana pengembangan Geothermal Bedugul sudah menjadi penolakan keras dari masyarakat Bali dari berbagai kalangan termasuk PHDI.
Ia juga kehadirannya dalam acara itu mewakili Kadin Bali selaku Dewan Pertimbangan memberikan apresiasi terobosan Gubernur Koster dalam mewujudkan Pulau Dewata bersih energi.
Dengan kebijakan itu dapat menarik simpati dunia tetap memilih Bali sebagai destinasi wisata dunia yang ramah lingkungan.
Kebijakan itu juga dinilai sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah.
Apalagi produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali. (ART/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Populasi Perempuan Bali 40 persen, PKK Perlu Program Tepat Sasaran

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud