Denpasar, 11/6 (Atnews) - Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Komang Gede Subudi meminta redaksional Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Energi Bersih agar tidak ada penafsiran ganda.
“Seperti pada Pasal 10 yang menyatakan penyediaan dan pemanfaatan energi bersih yang bersumbet dari energi terbarukan berupa panas bumi bukan geothermal di Bedugul,” kata Subudi di Denpasar, Selasa (11/6).
Hal itu ditegaskan ketika Konsultasi Uji Publik Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih setelah dua wartawan yang mempertanyakan hal serupa meskipun pihak PLN sepakat dengan redaksional tersebut di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Upaya itu memastikan maksud Pergub itu tidak menjadi polemik yang justru menghambat niat baik aturan diberlakukan.
Oleh karena, rencana pengembangan Geothermal Bedugul sudah menjadi penolakan keras dari masyarakat Bali dari berbagai kalangan termasuk PHDI.
Ia juga kehadirannya dalam acara itu mewakili Kadin Bali selaku Dewan Pertimbangan memberikan apresiasi terobosan Gubernur Koster dalam mewujudkan Pulau Dewata bersih energi.
Dengan kebijakan itu dapat menarik simpati dunia tetap memilih Bali sebagai destinasi wisata dunia yang ramah lingkungan.
Kebijakan itu juga dinilai sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menuju Bali Era Baru, khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah.
Apalagi produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali. (ART/02)