Bangli, 14/6 (Atnews) -- Jajaran unit reskrim Polsek Kintamani bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli mendatangi kediaman Nyoman Widianingsih dan Kadek Tirtawati asal Banjar Surakarma, Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Jumat (14/06).
Kedatangan petugas itu untuk melakukan klarifikasi perihal berita yang beredar di media social milik Heru Doang bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemaksaan terhadap para pengendara yang melewati hutan jalur Suter menuju Besakih untuk membeli sesajen kepada pelaku dengan harga Rp. 10.000/orang dan Rp.100.000 per orang.
Menurut Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi saat konfirmasi membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap dua pelaku yang terduga melakukan pemaksaan dan menakutnakuti para pengendara yang lewat di Hutan Suter jurusan Besakih.
Dari intrograsi yang dilakukan terhadap Nyoman Widianingsih (35) memeperoleh keterangan bahwa memang benar pelaku berjualan sesajen (canang ) di alas Suter sejak 15 tahun yang lalu. Benar pelaku telah memberhentikan para pengendara dengan paksa untuk membeli canang sari di alas Suter, seharga Rp. 10.000 namun pembayaran tersebut inklud dengan harga gelang yang terbuat dari kayu cendana.
Bahwa pada saat itu yang membeli gelang tersebut semua penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah 6 orang dan pada saat itu di bayar sebanyak Rp.70.000. Bahwa terhadap berita yang tersebar di media sosial FB bahwa pelaku dibilang meminta bayaran penjualan sesajen Rp. 100.000/orang tidak benar adanya kecuali para sopir ataupun penumpang membeli pernak pernik lain yang dijual.
Sedangkan Kadek Tirtawati (50) mengatakan, memang benar saya berjualan canang di alas suter sejak 30 tahun yang lalu, memang benar di dalam saya berjualan canang saya terkadang memberhentikan kendaraan dengan cara memaksa.
Pedagang menjual canang kepada pengendara kalau 1 canang seharga Rp2000 larapan dan dupa, kalau ditambah canang 1 bungkus maka dimintai uang sebesar Rp5000, dan jika di tambah gelang dijual dengan harga Rp10.000.
Tirtawati membantah keras sesuai berita yang tersebar di FB kalau dirinya meminta uang sebesar Rp. 100.000/orang itu tidak benar adanya.
Sekretaris Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangli saat dimintai pendapatnya mengatakan, sesuai perintah Bupati Bangli pihaknya melakukan pembinaan terhadap pelaku dberikan surat peringatan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan melakukan koordinai dengan pihak Desa, Polsek dan Camat Kintamani untuk melakukan pengawasan.
Pihak satpol PP membongkar semua tempat yang dipergunakan untuk berjualan canang maupun lainnya yang berada di kawasan hutan Suter dan tempat obyek lainya agar tidak mengganggu para pengendara.
”Sesuai perintah Bapak Sekda agar instansi terkait seperti Disparbud, Pol PP, Dishub untuk melakukan patroli ke wilayah yang ditengarai adanya kegiatan seperti itu” ujarnya.(Anggi/02).