Banner Bawah

Tidak Benar Pedagang Canang Meminta Bayaran Rp100.000 kepada Pengendara

Atmadja - atnews

2019-06-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tidak Benar Pedagang Canang Meminta Bayaran Rp100.000 kepada Pengendara
Slider 1

Bangli, 14/6 (Atnews) -- Jajaran unit reskrim Polsek Kintamani bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli mendatangi kediaman Nyoman Widianingsih dan Kadek Tirtawati asal  Banjar Surakarma, Desa Kintamani Kecamatan Kintamani  Jumat (14/06).
Kedatangan petugas itu untuk melakukan klarifikasi perihal berita yang beredar di media social milik Heru Doang bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemaksaan terhadap para pengendara  yang melewati hutan jalur Suter menuju Besakih untuk membeli sesajen kepada pelaku dengan harga Rp. 10.000/orang dan Rp.100.000 per orang.
Menurut Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi saat konfirmasi  membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap dua pelaku yang terduga melakukan pemaksaan dan menakutnakuti para pengendara yang lewat di Hutan Suter jurusan Besakih.
Dari intrograsi yang dilakukan terhadap Nyoman Widianingsih (35) memeperoleh keterangan bahwa memang benar pelaku berjualan sesajen (canang ) di alas Suter sejak  15 tahun yang lalu. Benar pelaku telah memberhentikan para pengendara dengan paksa untuk membeli canang sari di alas  Suter, seharga Rp. 10.000 namun pembayaran tersebut inklud dengan harga gelang yang terbuat dari kayu cendana.
Bahwa pada saat itu yang membeli gelang tersebut semua penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah 6 orang dan pada saat itu di bayar sebanyak Rp.70.000. Bahwa terhadap berita yang tersebar di media sosial FB bahwa pelaku dibilang meminta bayaran penjualan sesajen Rp. 100.000/orang tidak benar adanya kecuali para sopir ataupun penumpang membeli pernak pernik lain yang dijual. 
Sedangkan Kadek Tirtawati (50) mengatakan, memang benar saya berjualan canang di alas suter sejak 30 tahun yang lalu, memang benar di dalam saya berjualan canang saya terkadang memberhentikan kendaraan dengan cara memaksa. 
Pedagang menjual canang kepada pengendara kalau 1 canang seharga Rp2000 larapan dan dupa, kalau ditambah canang 1 bungkus maka dimintai uang sebesar Rp5000, dan jika di tambah gelang dijual dengan harga Rp10.000.
Tirtawati membantah keras sesuai berita yang tersebar di FB kalau  dirinya meminta uang sebesar Rp. 100.000/orang itu tidak benar adanya.
Sekretaris Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangli saat dimintai pendapatnya  mengatakan, sesuai perintah Bupati Bangli pihaknya melakukan pembinaan terhadap pelaku dberikan surat peringatan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan melakukan koordinai dengan pihak Desa, Polsek dan Camat Kintamani untuk melakukan pengawasan. 
Pihak satpol PP membongkar semua tempat yang dipergunakan untuk berjualan canang  maupun lainnya yang berada di kawasan hutan Suter dan tempat obyek lainya agar tidak mengganggu para pengendara.
”Sesuai perintah Bapak Sekda agar instansi terkait seperti Disparbud, Pol PP, Dishub untuk melakukan patroli ke wilayah yang ditengarai adanya kegiatan seperti itu” ujarnya.(Anggi/02).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Pimpin Rapat Persiapan Rangkaian Upacara  di Pura  Agung Besakih 

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi